Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bak Tiru Jokowi, Megawati Bawa Kertas Tunjukkan Aturan Presiden Tak Boleh Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Kompas.com - 08/02/2024, 20:16 WIB
Fika Nurul Ulya,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) sekaligus Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri, menyebut bahwa pejabat seperti presiden, menteri, dan lainnya tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.

Hal itu disampaikan Megawati di atas panggung kampanye akbar Harapan Jutaan (Hajatan) Rakyat Ganjar Pranowo-Mahfud MD di RTH Maron, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024).

Dalam momen tersebut, Mega membawa secarik kertas yang di antaranya memuat aturan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengenai larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.

Gaya Megawati ini seolah meniru Presiden Joko Widodo yang belum lama ini menyampaikan aturan tentang presiden boleh berkampanye. Saat menyampaikan aturan tersebut, Jokowi membawa lembaran kertas besar bertuliskan pasal dalam UU Pemilu. 

"Ini ada aturan jadi saya bawa, jadi tidak bohong, ini namanya, supaya pintar. Ini Undang-Undang lho, saya baca lho, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," kata Megawati sambil menunjukkan kertas di genggamannya ke massa kampanye.

Baca juga: Megawati Ajak Rakyat Pilih Ganjar: Capres Rambut Putih, kalau Berubah Hitam Pilih yang Paling Ganteng

Namun, tak seperti Jokowi yang kala itu menyampaikan secara lengkap aturan presiden boleh berkampanye, Mega tak membacakan detail larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye.

Megawati bilang, aturan tersebut telah termuat dalam pamflet, sehingga massa kampanye dapat membaca sendiri.

"Tapi yang paling penting apa? Yang namanya pemimpin dari presiden, menteri, pejabat lain dan lainnya maka tidak boleh mempergunakan fasilitas yang namanya fasilitas negara," ungkap Mega.

Megawati lantas bertanya kepada lautan massa yang hadir, apakah sudah pernah mendengar aturan tersebut atau belum.

"Sudah pernah denger apa belum?" tanya Mega.

"Sudah," jawab massa kampanye. 

"Siapa mahasiswa? Mahasiswi? Itu yang pintar baca perundangan untuk dapat disampaikan kepada mereka yang belum dapat mengetahui," tandas putri Proklamator Soekarno itu.

Adapun larangan penggunaan fasilitas negara oleh pejabat untuk berkampanye yang dimaksud Megawati tertuang dalam Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi:

“Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara".

Fasilitas negara yang dilarang digunakan pejabat untuk kepentingan kampanye, mulai dari mobil hingga rumah dinas. Perinciannya yaitu:

  • sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
  • gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
  • sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/ telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya;
  • dan fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Baca juga: Minta Pendukung Jaga TPS demi Ganjar-Mahfud Menang 1 Putaran, Megawati: Jangan Nyoblos, lalu Pulang

Sebelumnya, Jumat (26/1/2024), Presiden Jokowi membuat video pembelaan diri terkait pernyataannya  mengenai presiden dan wakil presiden boleh ikut berkampanye.

Dalam video taping berdurasi 1 menit 35 detik yang disiarkan YouTube resmi Sekretariat Presiden itu, Jokowi menunjukkan aturan yang membolehkan presiden berkampanye. Aturan tersebut diperlihatkan Jokowi menggunakan karton lembaran karton berwarna putih.

Ia membacakan aturan yang tertulis, merujuk pada Pasal 299 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

"(Itu) jelas. Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," kata Jokowi.

Aturan lain yang ditunjukkan Jokowi yakni Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dijelaskan bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Sudah jelas semua kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang undangan karena ditanya," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com