Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Desakan Gibran Mundur Usai DKPP Putuskan KPU Langgar Etik, Mungkinkah?

Kompas.com - 06/02/2024, 16:15 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muncul desakan supaya calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mundur dari pencalonannya di Pemilu 2024.

Desakan ini menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Pakar kebijakan publik Yanuar Nugroho mengatakan, putusan DKPP memang tidak serta-merta membatalkan pencalonan Gibran. Kendati begitu, menurutnya, keputusan mundur akan jauh lebih bijak di tengah polemik yang terjadi.

Apalagi, sebelum putusan DKPP, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi etik ke hakim konstitusi Anwar Usman karena memutus Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi pintu masuk buat Gibran maju sebagai cawapres.

"Ini calon wakil presiden lho, hukumnya enggak apa-apa menurut hukum. Tapi dua, MKMK dan DKPP mengatakan ini melanggar etik. Maka saya setuju, if I were (jika saya) Gibran, dengan kesatria saya mengatakan, saya mundur," kata Yanuar dalam acara diskusi di Media Center Ganjar Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2023).

Baca juga: KPU Langgar Etik karena Loloskan Gibran, Masyarakat Diminta Rasional Memilih

Menurut Yanuar, Gibran akan lebih terhormat dan mendapat tempat yang baik di masyarakat jika memilih mundur dan kembali ambil bagian pada kontestasi Pilpres 2029.

Sebaliknya, kata dia, masalah etik akan terus dibawa jika Gibran tidak mundur, apalagi memenangkan Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Saya melakukan pelanggaran etik, saya salah, saya mundur, (it's) not my time (ini bukan waktu saya). (Tahun) 2029 he will comeback much stronger (dia akan kembali dengan lebih kuat). Sekarang kalau dia menang, enggak ada legitimasi itu. Orang-orang yang bicara etik akan berat (menerima) menurut saya," ujar Yanuar.

Lantas, mungkinkah Gibran mundur dari pencalonannya sebagai wakil presiden?

Pelik

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan mundur bagi capres atau cawapres yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.

Adapun Gibran telah resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023, bersamaan dengan penetapan capres dan cawapres lainnya.

Baca juga: TKN: Pelanggaran Etik Ketua KPU Tak Berdampak ke Pencapresan Prabowo-Gibran

“Persoalan mundur ini cukup pelik. Sebab ada larangan mundur bagi calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, “Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”.

Menurut UU Pemilu, capres atau cawapres yang mengundurkan diri bisa dikenai pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Ketentuannya sebagai berikut:

Pasal 552 UU Nomor 7 Tahun 2017
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Halaman:


Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com