JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru-baru ini menjatuhkan sanksi etik kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI lantaran memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Menurut anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, putusan tersebut menegaskan bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden problematik.
Putusan ini pun diharapkan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka pada hari pemungutan suara, 14 Februari 2024.
“Saat ini yang bisa dilakukan adalah mengajak pemilih untuk rasional dan kritis,” kata Titi kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
Sebelum menggunakan hak suara, masyarakat diingatkan untuk mempertimbangkan segala aspek terkait capres-cawapres. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengabaikan dinamika terkait pencalonan.
Baca juga: Pelanggaran Etik Ketua KPU dan Peluang Mendiskualifikasi Gibran...
Dengan demikian, pilihan bisa dijatuhkan secara benar, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Apalagi mengingat pilpres sudah dalam hitungan hari,” ujar Titi.
Putusan DKPP sendiri, kata Titi, menyangkut persoalan etika. DKPP tidak boleh melampaui masalah penegakan etika, apalagi mengubah keputusan administratif penyelenggara pemilu.
Oleh karenanya, meski memutuskan KPU RI melanggar etik, DKPP menyatakan bahwa langkah KPU meloloskan Gibran dalam pilpres telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Atas putusan ini, DKPP seolah hanya menekankan soal pelanggaran etika para komisioner KPU, tanpa menyentuh implementasi Putusan MK. DKPP seakan hendak menyatakan bahwa putusan mereka tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran.
Kendati begitu, Titi mengatakan, ini tak mengesampingkan fakta bahwa pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 memang bermasalah.
“Putusan DKPP tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran, namun pelanggaran etika tersebut akan terus digunakan untuk mendelegitimasi pencalonannya yang memang problematik sejak awal,” ujarnya.
“Putusan DKPP ini menegaskan bahwa ada banyak masalah etika dalam proses pencalonan Gibran,” lanjut Titi.
Titi menduga, Putusan DKPP tak akan banyak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran. Selain karena putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mendiskualifikasi, pun mendorong Gibran supaya mundur dari pilpres seolah mustahil.
Sebab, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur larangan mundur bagi capres atau cawapres yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap.