Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Bongkar Kerancuan Argumen Hakim yang Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej

Kompas.com - 31/01/2024, 20:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut argumen Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Estiono yang mencabut status tersangka Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy keliru

Eddy merupakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang disangka menerima suap dan gratifikasi. Namun, status tersangka itu dicabut Estiono dalam putusan sidang praperadilan.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, putusan praperadilan hakim tunggal Estiono itu menjadi pukulan telak bagi pemberantasan korupsi.

“ICW mencatat dua argumentasi untuk menyatakan bahwa pertimbangan hakim Estiono jelas mengandung kekeliruan,” ujar Diky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Deretan Kekalahan KPK dalam Praperadilan, dari Budi Gunawan sampai Eddy Hiariej

Menurut Diky, Estiono luput karena hanya melihat sedikit dari banyak 80 surat atau dokumen, 16 keterangan saksi termasuk Eddy, dan satu orang ahli.

Dengan demikian, menurut ICW, KPK sudah memenuhi 2 alat bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, ICW juga membela KPK mengenai waktu dalam memperoleh alat bukti yang dipersoalkan Estiono dalam pertimbangan hukumnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 maupun Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) KPK, hanya diatur mengenai jumlah dan jenis bukti permulaan.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham yang Status Tersangkanya Gugur

“Baik Putusan MK dan PERMA tersebut tidak mengatur dan tidak membatasi tentang kapan tahapan bukti permulaan harus diperoleh oleh penyelidik maupun penyidik untuk menetapkan tersangka,” kata Diky.

Di sisi lain, Pasal 44 UU KPK Ayat (1) bahkan menyebutkan ketentuan pelaporan alat bukti yang ditemukan “penyelidik” dilakukan maksimal tujuh hari kerja kepada lembaga antirasuah.

Sementara, Ayat (2) pasal tersebut menyatakan bukti permulaan dianggap cukup jika sudah ditemukan minimal dua alat bukti. Artinya, alat bukti yang ditemukan pada saat penyelidikan itu bisa digunakan.

Di sisi lain, KPK selalu menetapkan seseorang sebagai tersangka bersamaan dengan keputusan menaikkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal berbeda dengan hukum acara di kepolisian yang menetapkan status perkara menjadi penyidikan terlebih dahulu, melakukan pemeriksaan baru kemudian menetapkan tersangka.

Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Adapun dalam pertimbangan hukum itu, Estiono mempersoalkan alat bukti KPK yang dikumpulkan mengacu pada surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik), bukan pada surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Meski demikian, kata Diky, karena putusan praperadilan tidak bisa dibawa ke pengadilan tingkat II untuk banding, ICW mendorong agar KPK kembali menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com