Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Kompas.com - 31/01/2024, 05:10 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah dibelit perkara sejak 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Putusan PN Jakarta Selatan itu menjadi pukulan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Eddy sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Penanganan perkara yang membelit Eddy juga menyeret serta asisten pribadi (aspri) Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi.

Jika dirunut ke belakang, kasus itu dugaan korupsi yang menjerat Eddy berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 8 miliar pada 14 Maret 2023.

Baca juga: Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Pengacara Minta KPK Revisi Prosedur Penetapan Tersangka

Mulanya Teguh melaporkan Yogi dan Yosi terkait dugaan gratifikasi terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Uang itu disebut diberikan oleh Direktur Utama PT CLM Helmut Hermawan. Eddy diduga membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).

Menurut laporan, pemblokiran dilakukan karena terjadi sengketa di internal PT CLM. Eddy diduga menggunakan kewenangannya buat membuka pemblokiran itu.

Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah

Kasus itu kemudian diselidiki oleh KPK. Lembaga antirasuah itu juga sempat meminta keterangan Teguh, Eddy, Yogi, dan Yosi.

Setelah dilakukan gelar perkara pada Oktober 2023, penyidik KPK menetapkan Eddy beserta Yogi dan Yosi sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap pada 9 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu menyatakan, penyidik sudah memiliki cukup barang bukti buat menjerat Helmut sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, lalu Eddy, Yosi, dan Yogi sebagai tersangka penerima.

Menurut Ali, setelah ditemukan adanya unsur pidana, KPK kemudian menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan atau Sprindik.

Sedangkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, Sprindik untuk Helmut, Eddy, Yogi, dan Yosi sudah diteken dua pekan sebelum pengumuman.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah


Eddy kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Eddy, Muhammad Luthfie Hakim, penetapan status tersangkan terhadap kliennya oleh penyidik KPK bertentangan dengan hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com