Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Tahan 1 Tersangka “Obstruction of Justice” dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Kompas.com - 30/01/2024, 15:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, tersangka inisial TT ditangkap ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan.

“Terhadap saudara TT pada saat tim penyidik hendak melakukan penggeledahan diduga telah melakukan tindakan penghalang-halangan,” ujar Kuntadi dalam keterangan videonya, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Dugaan Korupsi Alat Cuci Rp 29,2 Miliar, Eks Direktur PT Timah Ditahan

Kuntadi menjelaskan TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan.

TT disebut berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.

Dia juga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil disembunyikan yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift,” ujar dia.

Baca juga: Kejagung Sita 1.062 Gram Emas dan Uang Tunai Rp 76 Miliar Terkait Dugaan Korupsi IUP PT Timah

Perbuatan TT tersebut, kata Kuntadi, menjadi kendala bagi penyidik yang bertugas sehingga ditahan dan dikenakann pasal soal obstruction of justice guna menghindari hilangnya alat bukti.

“Yang bersangkuktan kita kenakan ketentuan pasal 151 yaitu obstruction of justice dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan dalam dugaan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.

Dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan tindakan korupsi kasus ini.

Beberapa bukti turut disita dari rumah dan toko milik TT yakni dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 atau Rp 1,07 miliar.

Bukti lain yang disita dari seorang saksi berinisial AN yaitu uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 atau Rp 6,07 miliar dan 32.000 dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” kata Ketut.

Baca juga: Kasus IUP PT Timah, Kejagung Geledah 3 Lokasi di Bangka Selatan

Tak hanya uang, sebanyak 55 alat berat berupa excavator dan bulldozer juga disita. Menurut Ketut, alat berat itu sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, lanjut dia, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, Kejangung mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” tambah Ketut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com