Salin Artikel

Kejagung Tahan 1 Tersangka “Obstruction of Justice” dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP PT Timah

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menahan seorang tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan, tersangka inisial TT ditangkap ketika penyidik hendak melakukan penggeledahan.

“Terhadap saudara TT pada saat tim penyidik hendak melakukan penggeledahan diduga telah melakukan tindakan penghalang-halangan,” ujar Kuntadi dalam keterangan videonya, Selasa (30/1/2024).

Kuntadi menjelaskan TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan.

TT disebut berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah.

Dia juga menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

“Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambil disembunyikan yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift,” ujar dia.

Perbuatan TT tersebut, kata Kuntadi, menjadi kendala bagi penyidik yang bertugas sehingga ditahan dan dikenakann pasal soal obstruction of justice guna menghindari hilangnya alat bukti.

“Yang bersangkuktan kita kenakan ketentuan pasal 151 yaitu obstruction of justice dan selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan di Rutan IIA Tua Tunu Pangkalpinang selama 20 hari ke depan dalam dugaan obstruction of justice Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” terang dia.

Dalam perkara ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait perkara dugaan tindakan korupsi kasus ini.

Beberapa bukti turut disita dari rumah dan toko milik TT yakni dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, tim penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 atau Rp 1,07 miliar.

Bukti lain yang disita dari seorang saksi berinisial AN yaitu uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 atau Rp 6,07 miliar dan 32.000 dolar Singapura, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

“Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang,” kata Ketut.

Tak hanya uang, sebanyak 55 alat berat berupa excavator dan bulldozer juga disita. Menurut Ketut, alat berat itu sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, lanjut dia, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, Kejangung mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum,” tambah Ketut.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/30/15091791/kejagung-tahan-1-tersangka-obstruction-of-justice-dalam-kasus-dugaan-korupsi

Terkini Lainnya

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke