Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bertemu Mensesneg, Mahfud Izin Bertemu Jokowi di Tengah Isu Pengunduran Diri

Kompas.com - 30/01/2024, 14:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan isi pertemuan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Senin (29/1/2024).

Menurut Ari, dalam pertemuan itu Mahfud meminta waktu untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi malam, hari Senin tanggal 29 Januari 2024 pukul 19.15 WIB, Menko Polhukam Bapak Mahfud MD bertemu Mensesneg. Dalam pertemuan itu Pak Mahfud MD menyampaikan permohonan, kepada Bapak Presiden (agar dapat) diterima menghadap beliau," ujar Ari di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Dan tentu saja untuk itu Pak Mensesneg menyampaikan Kepada Pak Menko Polhukam bahwa Bapak Presiden sedang berada di luar kota dalam kunker (kunjungan kerja) ke daerah dan akan kembali hari kamis, depan tanggal 1 Februari 2024," katanya lagi.

Baca juga: Mahfud Bertemu Mensesneg di Tengah Rencana Mundur dari Kabinet

Oleh karena itu, menurut Ari, Mensesneg Pratikno akan menyampaikan permohonan Mahfud setelah Presiden kembali dari kunker.

"Setelah beliau (Presiden) kembali, pasti akan disampaikan untuk bisa diatur dikesempatan berikutnya, pertemuan itu," ujar Ari.

Ari juga memastikan bahwa dalam pertemuan antara Pratikno dengan Mahfud pada Senin malam, belum ada surat pengunduran diri yang disampaikan.

Sebagaimana diketahui, isu Mahfud MD akan mundur dari Kabinet Presiden Jokowi sudah semakin santer terdengar.

Apalagi, baru-baru ini Mahfud kembali menegaskan komitmennya untuk mundur dari pemerintahan.

Baca juga: Relawan Ganjar-Mahfud Diminta Jaga Basis Suara untuk Menangkan Paslon 03 di Pilpres

Ari mengungkapkan, mekanisme pengunduran diri menteri yakni menyampaikan surat pengunduran diri terlebih dulu kepada Presiden.

Setelahnya, Kepala Negara akan memberikan persetujuan atau tidak atas permohonan itu.

Setelahnya, akan ada Keputusan Presiden (Keppres) yang menegaskan status menteri yang sudah mengundurkan diri.

"Mekanismenya sudah ada juga dalam tata kelola pemerintah kita juga. Biasanya ada ad interim (pengganti sementara)," ujar Ari.

"Tapi ini baru berandai-andai, karena Bapak Mahfud MD belum diterima oleh Bapak Presiden, kita belum tahu," katanya lagi.

Baca juga: TPN: Ganjar-Mahfud Pilihan Paling Logis bagi Indonesia

Sebelumya, Mahfud MD memastikan akan mundur dari jabatannya sebagai menteri di kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin dalam waktu dekat.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com