JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak supaya mengajukan cuti jika memang berniat melakukan kampanye dalam pemilihan presiden (Pilpres) supaya tidak terjadi konflik kepentingan dan adil bagi semua peserta.
Menurut Ketua Badan Pengurus Centra Initiative dan Peneliti Senior Imparsial Al Araf, jika Jokowi tidak cuti saat melakukan kampanye maka akan menjadi persoalan karena anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah salah satu peserta Pilpres dan calon wakil presiden nomor urut 2.
"Putranya maju, dia menjadi presiden. Kalau enggak cuti ruwet dong. Supaya apa? Menjadi lebih jelas. Bukan dengan kalimat 'yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.' Itu jelas melanggar undang-undang," kata Al Araf dalam diskusi di daerah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Menurut Al Araf, argumentasi Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye asalkan tak menggunakan fasilitas negara belum cukup kuat buat memastikan tak terjadi konflik kepentingan.
Baca juga: PDI-P Sebut Jokowi Langgar Etika dan Moral Jika Memihak dalam Pilpres
"Supaya tidak terjadi konflik kepentingan. Jadi sejak saat ini karena beliau sudah declare mau berpolitik dan berkampanye, sebaiknya segera cuti dan kemudian menyerahkan kekuasaannya kepada wakil presiden," ucap Al Araf.
"Itu lebih fair. Kita bicara mungkin tidak sebatas aturan tapi saya memaksa kalau itu terjadi sebaiknya cuti. Ini soal etik," sambung Al Araf.
Al Araf juga menilai pernyataan Jokowi yang menyebutkan presiden boleh memihak dan ikut berkampanye dalam Pemilu dan Pilpees sebagai langkah baik karena menegaskan posisi politiknya, ketimbang bermain di balik layar dengan mengerahkan kekuasaannya.
"Bagus pak Presiden, jangan bersembunyi di balik kelambu. Lebih baik tampil di depan dan menyatakan 'Saya mau mendukung putra saya. Saya mau berpihak, saya mau berkampanye'," kata Al Araf.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Nusron: Setiap Masyarakat Punya Hak Politik
"Itu jauh lebih bagus ketimbang bersembunyi di belakang seperti selama ini," sambung Al Araf.
Menurut Al Araf, jika Jokowi mengajukan cuti karena ingin terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan Pilpres, maka dia bisa mendelegasikan kekuasaan an pemerintahan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
"Serahkan kekuasaan ke wakil presiden, Anda ikut kampanye. Seperti para menteri kan kalau ikut kampanye cuti, kepala daerah cuti," ujar Al Araf.
Sebelummnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan seorang presiden boleh berkampanye dalam Pemilu.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Airlangga: Itu Hak Konstitusional
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).
"Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu lantas menjelaskan bahwa presiden dan menteri merupakan pejabat publik sekaligus pejabat politik.