KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri.
“Harus dihargai, ya, setiap insan masyarakat Indonesia mempunyai hak politik. Harus diingat sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga, di antaranya adalah ada yang jadi anggota partai politik,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (24/01/2024).
Nusron mengatakan itu untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh melakukan kampanye.
Dia menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 281 dan Pasal 299.
Baca juga: Soal Presiden Boleh Memihak, TKN Singgung Jokowi Memihak Dirinya Sendiri Saat Pilpres 2019
“Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat, seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silakan ditanyakan juga ke ahli hukum, ya,” paparnya.
Politisi partai Golkar itu menegaskan, hak untuk berkampanye berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.
Nusron menyebutkan, kakak Muhaimin Iskandar atau calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 yang merupakan menteri dapat berkampanye.
Hal yang sama juga berlaku untuk Menteri Hukum dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Sosial (Mensos) yang boleh berkampanye untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) boleh juga kampanye untuk Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Perludem: Jadi Pembenaran Aparat Tak Netral
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, presiden dan menteri boleh berkampanye.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh. Kami ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," katanya di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Halim, Jakarta, Rabu pagi.
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Jokowi seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu pasangan calon (paslon).
Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegasnya.