Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Jokowi Sebut Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Nusron: Setiap Masyarakat Punya Hak Politik

Kompas.com - 24/01/2024, 19:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengimbau semua pihak menghargai hak politik setiap orang, termasuk presiden dan menteri. 

“Harus dihargai, ya, setiap insan masyarakat Indonesia mempunyai hak politik. Harus diingat sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga, di antaranya adalah ada yang jadi anggota partai politik,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (24/01/2024).

Nusron mengatakan itu untuk menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh melakukan kampanye.

Dia menjelaskan, hak dari pejabat seperti presiden dan menteri tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 281 dan Pasal 299. 

Baca juga: Soal Presiden Boleh Memihak, TKN Singgung Jokowi Memihak Dirinya Sendiri Saat Pilpres 2019

“Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat, seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silakan ditanyakan juga ke ahli hukum, ya,” paparnya.

Politisi partai Golkar itu menegaskan, hak untuk berkampanye berlaku umum sehingga semua memiliki hak yang sama.

Nusron menyebutkan, kakak Muhaimin Iskandar atau calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 yang merupakan menteri dapat berkampanye.

Hal yang sama juga berlaku untuk Menteri Hukum dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Sosial (Mensos) yang boleh berkampanye untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

“Menteri Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) boleh juga kampanye untuk Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Perludem: Jadi Pembenaran Aparat Tak Netral

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan, presiden dan menteri boleh berkampanye. 

"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh. Kami ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," katanya di Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Halim, Jakarta, Rabu pagi.

Tudingan Jokowi langgar hukum

Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Jokowi seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu pasangan calon (paslon). 

Adapun beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

"Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Sebut Dirinya Boleh Kampanye, TKN Prabowo-Gibran: Kok Beritanya Seolah Deklarasi Dukungan Presiden?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com