Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cecar Muhaimin Syarif soal Kasus Pengurusan Izin Tambang di Maluku Utara

Kompas.com - 08/01/2024, 20:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin Syarif dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta untuk perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.

Menurut Ali, kepada Muhaimin penyidik mengonfirmasi keterlibatan orang kepercayaan Abdul Gani dalam pengurusan izin tambang.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Gubernur Maluku Utara

Selain persoalan izin tambang, Muhaimin Syarif juga dicecar mengenai dugaan aliran dana dari Abdul Gani.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Gani.

Pada kesempatan tersebut, penyidik sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan bernama Hamrin Mustari. Tetapi, saksi tersebut tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang.

Sebelum memeriksa Muhaimin Syarif, penyidik telah menggeledah kediamannya yang terletak di Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.

“Rumah saksi Muhaimin (Syarif),” kata Ali pada Jumat, 5 Januari 2024.

Dari upaya paksa itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga bisa menjelaskan perbuatan Abdul Gani dan tersangka lainnya.

Baca juga: KPK Sita Data Aliran Dana dan Sejumlah Uang dari Penggeledahan Terkait Kasus Gubernur Maluku Utara

Selain rumah Muhaimin Syarif, pada Jumat, penyidik KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta bernama Steven Thomas dan salah satu kantor pihak swasta.

“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.

Adapun perkara Abdul Gani Kasuba berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Maluku Utara pada 18 Desember 2023.

Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Abdul Gani, tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.

Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan dan ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Maluku Utara: Itu Risiko Pejabat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com