Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Muhaimin Syarif dipanggil sebagai saksi dari pihak swasta untuk perkara dugaan korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba pada Jumat, 5 Januari 2024.
Menurut Ali, kepada Muhaimin penyidik mengonfirmasi keterlibatan orang kepercayaan Abdul Gani dalam pengurusan izin tambang.
“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Selain persoalan izin tambang, Muhaimin Syarif juga dicecar mengenai dugaan aliran dana dari Abdul Gani.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Gani.
Sebelum memeriksa Muhaimin Syarif, penyidik telah menggeledah kediamannya yang terletak di Tangerang Selatan pada Kamis, 4 Januari 2024.
“Rumah saksi Muhaimin (Syarif),” kata Ali pada Jumat, 5 Januari 2024.
Dari upaya paksa itu penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga bisa menjelaskan perbuatan Abdul Gani dan tersangka lainnya.
Selain rumah Muhaimin Syarif, pada Jumat, penyidik KPK juga menggeledah rumah tersangka dari pihak swasta bernama Steven Thomas dan salah satu kantor pihak swasta.
“Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Selain Abdul Gani, tersangka lain adalah Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Adnan Hasanudin; dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail.
Kemudian, Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan dan ajudan bernama Ramadhan Ibrahim, serta dua pihak swasta bernama Steven Thomas dan Kristian Wuisan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/08/20301841/kpk-cecar-muhaimin-syarif-soal-kasus-pengurusan-izin-tambang-di-maluku-utara