JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo ditunda menjadi Senin (8/1/2024) pekan depan.
Meski putusan tidak jadi dibacakan pada Kamis (4/1/2024) hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yakin vonis Rafael akan sesuai dengan tuntutan.
"Kami yakin bahwa insya Allah nanti akan diputus sesuai dengab tuntutan kami," kata jaksa dari KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Kamis sore.
Baca juga: Sidang Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Rafael Alun Minta Kliennya Dibebaskan
Menurut dia, JPU sudah menyampaikan semua fakta dan bukti pada persidangan.
Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang Vonis Rafael Alun Ditunda 8 Januari, Hakim Masih Belum Rampungkan Putusan
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan atau vonis terhadap Rafael akan disampaikan Majelis Hakim PN Tipikor pada Kamis pagi ini. Namun, ditunda menjadi Senin pekan depan.
Pihak Jaksa KPK mengaku tak keberatan dengan penjadwalan tersebut lantaran ini kewenangan hakim.
"Yang jelas dalam sidang tadi disampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus dipelajari lagi, terkait dengan apa yang disampaikan oleh penasehatan hukum dan apa yang disampaikan oleh jaksa. Itu yang jadi alasan hakim untuk dilakukan penundaan," ujar dia.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Berjasa untuk Negara, KPK Merespons
Sebelumnya, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME).
Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Jaksa juga menyebut bahwa keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.