JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo meminta sejumlah asetnya yang disita dikembalikan.
Aset tersebut terdiri atas aset milik Rafael Alun maupun sang istri,Ernie Meike Torondek yang saat ini sedang dalam status penyitaan.
Selain aset tersebut, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan itu juga meminta aset berupa harta waris atas nama ibunya, Irene Suheriani Soeparman yang juga tengah dalam status penyitaan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih dalam sidang duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
"Mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," kata Junaedi merujuk aset lain Rafael Alun.
Baca juga: Klaim Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Rafael Alun juga disebut meminta agar nama baik dan harkat martabatnya dipulihkan. Bahkan, Rafael Alun meminta supaya hak-haknya turut dipulihkan.
Tak hanya itu, Rafael Alun juga meminta supaya majelis hakim dapat melepaskan dirinya dari segala tuntutan. Dengan kata lain, ia meminta dapat menghirup udara bebas.
"Membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," ujar Junaedi.
Dalam kesempatan ini, Junaedi juga meminta agar majelis hakim dalam memvonis dapat mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
Adapun faktor meringankan tersebut antara lain, Rafael Alun selama ini belum pernah dihukum.
Baca juga: Sidang Vonis Rafael Alun Digelar 4 Januari 2024
Selain itu, selama proses persidangan, Rafael Alun diklaim bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik.
Rafael Alun juga merupakan tulang punggung keluarga.
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," imbuh dia.
Dalam kasus ini, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.