JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan sidang terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Trisambodo.
Semestinya putusan vonis terhadap Rafael seharusnya dibacakan Kamis (4/1/2024) pukul 10.00 WIB hari ini. Namun akhirnya ditunda ke Senin (8/1/2024).
"Kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis sore.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Berjasa untuk Negara, KPK Merespons
Suparman menjelaskan pihaknya masih belum merampungkan pembuktian maupun pembelaan dari kedua kubu yang berperkara.
Sehingga, Majelis Hakim belum bisa merampungkan putusan usai dua hari PN Tipikor menggelar sidang duplik di kasus Rafael pada Selasa (2/1/2024) lalu.
"Karena waktu kami ternyata tidak cukup dua hari ya. Jadi ini bukan curhatan ya, kami hanya menjelaskan saja adanya, sehingga sampai detik sekarang ini belum bisa kami rampungkan sehingga daripada kita menunggu sampai sore dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan," ucap dia.
Baca juga: Rafael Alun Minta Dibebaskan dan Harta Dikembalikan, Mengaku Banyak Jasa pada Negara
Sebelumnya, Rafael Alun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dipidana penjara selama 14 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider subsider enam bulan penjara.
Tak hanya itu, eks pejabat pajak ini juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.
Baca juga: Di Sidang Duplik, Rafael Alun Minta Asetnya yang Disita Dikembalikan
Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Klaim Banyak Berjasa ke Negara, Rafael Alun Minta Dibebaskan
Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham Artha Mega Ekhadana (ARME).
Uang belasan miliar diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.
Jaksa juga menyebut bahwa keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.