JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen pada Rabu (20/12/2023).
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa keanggotaan MKMK permanen ini disepakati secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri. Beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang. Kedua, Dr. I Dewa Gede Palguna, beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik yaitu Dr. H. Ridwan Mansyur," kata Enny dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Enny mengatakan, ketiga orang tersebut akan menjabat sebagai anggota majelis MKMK selama setahun ke depan.
Baca juga: Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen
Menurut Enny, ketiganya dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas.
Dari tiga nama itu, Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK yang saat itu masih bersifat ad hoc ketika mengadili pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Sesuai Undang-undang MK, anggota MKMK harus mewakili tiga unsur, yaitu unsur hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Ketiga anggota MKMK yang telah dipilih akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada 8 Januari 2024.
Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
MKMK permanen ini akan dibantu oleh sekretariat MKMK yang telah ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal MK pada 24 Oktober 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi...".
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK.
Berdasarkan beleid itu, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK.
Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.
Baca juga: Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.