Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Ketua MK, Suhartoyo Segera Bentuk MKMK Permanen

Kompas.com - 13/11/2023, 12:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih pengganti Anwar Usman, Suhartoyo, menyebutkan, pihaknya akan segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Suhartoyo menilai, pembentukan MKMK permanen ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK setelah kasus pelanggaran etik hakim MK baru-baru ini.

"Sebagai langkah pembuktian awal dari kami, dan sesuai dengan tuntutan serta harapan masyarakat, Mahkamah Konstitusi juga akan mempercepat pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi secara permanen," kata dia dalam pidato pelantikannya, Senin (13/11/2023).

Baca juga: Momen Suhartoyo Menangis Saat Pidato Pelantikan Jadi Ketua MK...

Kepada wartawan, Suhartoyo berujar, Wakil Ketua MK Saldi Isra sampai membatalkan tugas ke luar negeri agar bisa segera membentuk MKMK permanen.

Ia menyebutkan, selama ini, MKMK dibentuk hanya secara sementara (ad hoc) karena adanya kebutuhan mendesak guna menyelesaikan dua perkara etik, yaitu perkara etik melibatkan Guntur Hamzah dan Anwar Usman.


Padahal, MK sudah memiliki konsep MKMK permanen, sebagaimana keberadaan Dewan Etik MK sebelum revisi UU MK pada 2020 silam.

"Sepertinya ada ketergesaan yang harus dibentuk ad hoc dulu, tentunya permanen yang sudah dikonsepkan itu menjadi tertunda. Ini yang seharusnya segera direalisasi setelah masa tugas mk yang hari ini sudah selesai sesuai penugasan," kata Suhartoyo.

Baca juga: Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Anwar Usman Disebut Izin Sakit

Ia belum bisa memastikan siapa saja anggota MKMK permanen itu. Yang jelas, sesuai UU MK, keanggotaan MKMK harus diisi unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif.

Ada kemungkinan keanggotaan MKMK yang memecat Anwar Usman, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, tetap bertahan dalam skema MKMK permanen.

"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para yang mulia, dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," kata Suhartoyo yang didampingi Saldi dalam wawancara itu.

Baca juga: Suhartoyo Dilantik Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com