Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Mansyur Setuju Pembentukan MKMK secara Permanen

Kompas.com - 08/12/2023, 17:09 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengaku setuju dengan pembentukan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen.

Menurutnya, keberadaan MKMK bisa mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang diharapkan masyarakat.

"Kalau itu kebijakan pimpinan tentunya juga kebijakan bersama. Kalau untuk hal-hal yang baik kenapa tidak. Berdasarkan pengalaman-pengalaman yang terjadi berkaitan dengan MKMK kita bisa membuat regulasi, menentukan sikap seperti apa untuk marwah, mengangkat dan mengembalikan marwah konstitusi," kata Ridwan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Baca juga: Ridwan Mansyur Resmi Jadi Hakim Konstitusi, Ini Susunan 9 Hakim MK Terbaru

Ia pun berharap pembentukan MKMK secara permanen bisa segera terealisasi.

Namun, Ridwan mengatakan, tentu masih ada proses pembahasan yang cukup serius terkait wacana tersebut.

"Kemarin sudah disampaikan yang mulia ketua MKMK, mudah-mudahan tidak lama lagi. Tentunya butuh pembahasan-pembahasan yang cukup serius," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK terpilih pengganti Anwar Usman, Suhartoyo mengatakan, pihaknya akan segera membentuk MKMK secara permanen.

Suhartoyo menilai bahwa pembentukan MKMK permanen ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik kepada MK setelah kasus pelanggaran etik hakim MK baru-baru ini.

Baca juga: Sudah Berkarier 34 Tahun, Ridwan Mansyur Mengaku Tak Ada Beban Jadi Hakim MK

Ia mengatakan, selama ini MKMK dibentuk hanya secara sementara (ad hoc) karena adanya kebutuhan mendesak guna menyelesaikan dua perkara etik, yaitu perkara etik melibatkan Guntur Hamzah dan Anwar Usman.

Padahal, MK sudah memiliki konsep MKMK permanen, sebagaimana keberadaan Dewan Etik MK sebelum revisi UU MK pada 2020 silam.

Suhartoyo belum bisa memastikan siapa saja anggota MKMK permanen itu. Tetapi, sesuai UU MK, keanggotaan MKMK harus diisi unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim konstitusi aktif.

"Itu harus melalui rapat hakim permusyawaratan hakim, jadi konstelasinya tergantung kesepakatan para hakim. Bisa berubah, bisa jadi tetap, sangat tergantung para yang mulia, dan kami berdua juga bermusyawarah nanti," kata Suhartoyo pada 13 November 2023.

Baca juga: Profil Hakim MK Baru Ridwan Mansyur, Pernah Adili Pembunuh Munir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com