Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/11/2023, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Perkara itu saat ini masih bergulir pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

“ICW mendesak KPK agar menghentikan pemberian bantuan hukum kepada tersangka tindak pidana korupsi, Firli Bahuri,” kata peneliti ICW dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Menurut Kurnia, Firli saat ini tidak lagi menyandang status pimpinan KPK aktif. Kemudian, perbuatan yang dilakukannya merupakan dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Perbuatan Firli juga telah membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin merosot.

Selain itu, memberi bantuan hukum kepada Firli juga akan bertentangan dengan komitmen KPK untuk zero tolerance atau tidak mentoleransi perbuatan korupsi.

“Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor,” tutur Kurnia.

Baca juga: Usai Firli Tersangka, Nawawi Segera Konsolidasikan Internal KPK

Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung pernyataan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang akan meninjau ulang pemberian bantuan hukum untuk Firli.

Nawawi sebelumnya menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk tersangka korupsi itu.

Menurut Yudi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK berhak mendapat bantuan hukum dan keamanan jika mereka menghadapi masalah terkait tugas dan wewenang KPK.

Sementara, Firli juga diduga menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KPK dengan melakukan dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi atau suap.

“Sehingga sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK,” jelas Yudi.


Sebelumnya, Nawawi menyatakan pihaknya belum memutuskan memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri.

KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak menoleransi perbuatan korupsi.

Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Halaman:


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com