Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli yang Jadi Tersangka Korupsi

Kompas.com - 28/11/2023, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri.

Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Perkara itu saat ini masih bergulir pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

“ICW mendesak KPK agar menghentikan pemberian bantuan hukum kepada tersangka tindak pidana korupsi, Firli Bahuri,” kata peneliti ICW dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Menurut Kurnia, Firli saat ini tidak lagi menyandang status pimpinan KPK aktif. Kemudian, perbuatan yang dilakukannya merupakan dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Perbuatan Firli juga telah membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin merosot.

Selain itu, memberi bantuan hukum kepada Firli juga akan bertentangan dengan komitmen KPK untuk zero tolerance atau tidak mentoleransi perbuatan korupsi.

“Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor,” tutur Kurnia.

Baca juga: Usai Firli Tersangka, Nawawi Segera Konsolidasikan Internal KPK

Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung pernyataan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang akan meninjau ulang pemberian bantuan hukum untuk Firli.

Nawawi sebelumnya menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk tersangka korupsi itu.

Menurut Yudi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK berhak mendapat bantuan hukum dan keamanan jika mereka menghadapi masalah terkait tugas dan wewenang KPK.

Sementara, Firli juga diduga menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KPK dengan melakukan dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi atau suap.

“Sehingga sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK,” jelas Yudi.


Sebelumnya, Nawawi menyatakan pihaknya belum memutuskan memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri.

KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak menoleransi perbuatan korupsi.

Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com