JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop pemberian bantuan hukum untuk Firli Bahuri.
Firli merupakan Ketua KPK yang diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dugaan korupsi pemerasan, gratifikasi, dan suap.
Perkara itu saat ini masih bergulir pada tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
“ICW mendesak KPK agar menghentikan pemberian bantuan hukum kepada tersangka tindak pidana korupsi, Firli Bahuri,” kata peneliti ICW dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Menurut Kurnia, Firli saat ini tidak lagi menyandang status pimpinan KPK aktif. Kemudian, perbuatan yang dilakukannya merupakan dugaan tindak pidana korupsi.
Kemudian, Perbuatan Firli juga telah membuat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin merosot.
Selain itu, memberi bantuan hukum kepada Firli juga akan bertentangan dengan komitmen KPK untuk zero tolerance atau tidak mentoleransi perbuatan korupsi.
“Jika bantuan hukum kepada Firli tetap diberikan, ICW mengusulkan perubahan nama KPK. Tidak lagi Komisi Pemberantasan Korupsi, akan tetapi Komisi Pembela Koruptor,” tutur Kurnia.
Baca juga: Usai Firli Tersangka, Nawawi Segera Konsolidasikan Internal KPK
Terpisah, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung pernyataan Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango yang akan meninjau ulang pemberian bantuan hukum untuk Firli.
Nawawi sebelumnya menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan memberikan pendampingan hukum untuk tersangka korupsi itu.
Menurut Yudi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK disebutkan bahwa Pimpinan KPK berhak mendapat bantuan hukum dan keamanan jika mereka menghadapi masalah terkait tugas dan wewenang KPK.
Sementara, Firli juga diduga menyalahgunakan tugas dan wewenangnya sebagai Ketua KPK dengan melakukan dugaan pemerasan dan menerima gratifikasi atau suap.
“Sehingga sudah jelas Firli tidak bisa mendapatkan bantuan hukum apalagi perbuatannya termasuk kategori korupsi yang seharusnya diberantas KPK,” jelas Yudi.
Sebelumnya, Nawawi menyatakan pihaknya belum memutuskan memberi bantuan hukum ke Firli Bahuri.
KPK memiliki banyak pertimbangan karena lembaga tersebut memegang komitmen tidak menoleransi perbuatan korupsi.
Baca juga: IPW Nilai Gugatan Praperadilan Firli untuk Buktikan Penyidikan Sesuai Aturan Hukum
“Kami banyak mempertimbangkan banyak hal karena kita punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance (tidak menoleransi) daripada isu korupsi,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Jokowi kemudian menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara pengganti Firli Bahuri.
Penunjukan itu ditandai dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 tanggal 24 November 2023.
Baca juga: Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli
Firli diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau menerima gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji. Perkara tersebut diusut oleh Polda Metro Jaya dan naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober lalu.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 91 saksi fakta termasuk Firli sebanyak dua kali dan menggeledah kediamannya di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.
Di antara barang bukti yang ditemukan polisi untuk menetapkan Firli sebagai tersangka adalah dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp 7 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.