Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windi Purnama Didakwa Lakukan Pencucian Uang dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Kompas.com - 16/11/2023, 16:16 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama didakwa melakukan pencucian uang dalam kasus korupsi pengadaan infrastryktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Windi turut serta melakukan perbuatan mengalirkan uang hasil korupsi yang dilakukan dalam proyek itu.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2023).

Jaksa mengungkapkan, Windi berperan menjadi kurir uang hasil korupsi tersebut kepada sejumlah pihak atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Baca juga: Windi Purnama Cabut Praperadilan Lawan Kejagung RI Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Setidaknya uang yang diterima oleh Windi dalam kasus pencucian uang tersebut sebesar Rp 217,5 miliar yang didapat dari komitmen fee sejumlah pihak yang mengerjakan proyek dan pekerjaan pengawasan fiktif.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata Jaksa.

Windi mengalirkan uang itu sebesar Rp 10 miliar untuk biaya operasional Kementerian Kominfo, Rp 1,5 miliar sumbangan atas nama Menteri Kominfo Johnny G Plate ke yayasan pendidikan di Kupang dan keuskupan di Kupang.

Ia juga berperan mengirim uang melalui tenaga ahli Menkominfo, Walbertus Natalius Wisang sebesar Rp 4 miliar sebanyak empat kali.

Baca juga: Windi Purnama Jadi Tersangka BTS 4G Kominfo, Sidang Praperadilannya Lawan Dirdik Jampidsus Kejagung Digelar Hari Ini

Nama lain yang juga disebut menerima uang dari Windi adalah Dito Ariotedjo sebesar Rp 27 miliar.

Selain menjadi kurir uang korupsi, Windi juga disebut menikmati uang tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan rumah yang berlokasi di BSD, Tangerang Selatan.

Juga untuk keperluan sehari-hari Windi selama tinggal di Filipina dalam kurun waktu Februari-Mei 2023.

"Perbuatan terdakwa Windi Purnama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Jaksa.

Sebelumnya, Johnny G Plate telah divonis penjara 15 tahun pada Rabu (8/11/2023) pekan lalu.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Windi Purnama Klaim Tak Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS 4G

Majelis Hakim menilai, politikus Nasdem itu telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Jhonny Plate juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Jika tidak dapat mengganti dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com