JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Windi Purnama melawan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Windi merupakan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyedia menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sedianya, sidang gugatan praperadilan ini digelar Senin (10/7/2023) pekan lalu.
Baca juga: Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo Windi Purnama Ajukan Praperadilan
Namun, sidang ditunda satu pekan lantaran Kejagung RI yang menjadi pihak tergugat tidak hadir.
Akan tetapi, Windi Purnawa selaku pemohon gugatan ini kemudian mencabut permohonan praperadilan tersebut.
“Menetapkan, mengabulkan pencabutan permohonan tersebut,” ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Dengan dicabutnya gugatan ini, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan ini lantas meminta panitera mencoret permohonan praperadilan tersebut.
Adapun gugatan dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dilayangkan Windi Purnama terhadap Dirdik Jampidsus lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Windi Purnama Klaim Tak Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS 4G
Perkara dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Windi Purnama diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun.
Terkait gugatan ini, kubu Windi Purnama mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penetapan tersangka oleh Kejagung.
Atas prosedur formil proses hukum yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut, Windi Purnama pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Kamis (22/6/2023).
“Kita belum terima SPDP dan sprindik,” kata Kuasa Hukum Windi Purnama, Rizky Khairullah kepada Kompas.com, Senin lalu.
Rizky mengakui, kliennya telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka kasus BTS 4G Kemenkominfo saat proses penyidikan di Kejaksaan Agung.
Ia mengatakan, Windi pernah diperiksa untuk tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) Johnny G Plate dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.
Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dan tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, dalam proses penyidikan ini tidak ada satu pun surat mengenai status kliennya yang telah ditingkatkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung selain surat penangkapan dan penahanan.