Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Verifikasi Laporan terhadap Jokowi-Anwar Usman, KPK: Butuh Diskusi Panjang

Kompas.com - 09/11/2023, 15:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan verifikasi dan klarifikasi laporan dugaan nepotisme eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Laporan itu juga menyeret nama Presiden Joko Widodo serta dua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

“Tentu proses verifikasi klarifikasi dan sebagainya akan dilakukan lebih dahulu nanti oleh tim pengaduan masyarakat di bawah kedeputian informasi data,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Gibran Buka Suara Dilaporkan ke KPK soal Kolusi dan Nepotisme: Silakan

Ali mengatakan, laporan yang diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) itu saat ini masih diproses di bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Menurut dia, pihak Pengaduan Masyarakat pasti menjalin komunikasi dengan pihak pelapor sesuai standard operating procedure yang berlaku.

“Siapa pun yang melapor ke KPK atas dugaan tipikor pasti tindak lanjutnya ada dari KPK untuk koordinasi dan komunikasi lebih lanjut dengan pihak pelapor,” kata Ali.

Menurut dia, laporan yang diterima pihak Pengaduan Masyarakat diverifikasi hingga ditelaah untuk memastikan informasi yang diadukan memuat dugaan peristiwa pidana.

Selanjutnya, peristiwa pidana tersebut dianalisis lebih lanjut apakah akan masuk dalam wewenang KPK.

Namun, kata Ali, dalam aduan yang menyeret Anwar Usman, Jokowi, Gibran, dan Kaesang, pelapor mengadukan mereka atas dugaan nepotisme.

Baca juga: Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Pelapor Dilaporkan Balik, Apa Masalahnya?

Menurut Ali, persoalan itu membutuhkan diskusi panjang karena undang-undang materiil di KPK mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“(Ada) 30 tipologi korupsi, apakah termasuk ada nepotisme? Misalnya seperti itu. Ini diskusi panjang,” ujar Ali.

Ia membenarkan keberadaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Namun, pertanyaannya adalah apakah secara materiil undang-undang itu dilaksanakan oleh KPK atau masuk dalam pidana umum.

Adapun korupsi yang ditangani KPK masuk dalam pidana khusus.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut, diskusi semacam ini biasa terjadi, termasuk yang menjadi topik pembahasan adalah apakah pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK apakah pidana umum atau khusus.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com