JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih untuk periode 2023-2028 Suhartoyo memiliki harta Rp 14.748.971.79 atau Rp 14,7 miliar.
Suhartoyo menduduki jabatan tersebut menggantikan Anwar Usman yang dinyatakan terbukti melanggar etik berat sehingga dicopot dari kursi Ketua MK.
Adapun kekayaan Rp 14,7 miliar itu merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Suhartoyo yang dilaporkan Suhartoyo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 Maret 2023.
Kekayaan Suhartoyo didominasi kas dan setara kas senilai Rp 7.264.386.796 atau Rp 7,2 miliar.
Baca juga: Profil Suhartoyo: Dulu Pimpin PN Jaksel, Kini Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Komponen kekayaan paling tinggi Suhartoyo yang kedua adalah aset tanah dan bangunan senilai Rp 6.486.585.000.
Jumlah aset properti itu ada delapan dan tersebar di Kabupaten Sleman, Yogyakarta; Metro, Lampung; Tangerang; dan Lampung Tengah.
Aset properti paling besar terletak di Tangerang berupa tanah dan bangunan seluas 373 meter persegi/332 meter persegi senilai Rp 1.900.220.000.
Suhartoyo juga melaporkan kepemilikan tiga mobil senilai Rp 810 juta. Salah satunya berupa Alphard Type G Tahun 2018 senilai Rp 650 juta.
Baca juga: MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman
“Hasil sendiri,” sebagaimana dikutip dari LHKPN Suhartoyo di KPK.
Kemudian, Suhartoyo juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp 188 juta.
Ia tidak melaporkan kepemilikan utang. Dengan demikian, jumlah total harta kekayaan Suhartoyo mencapai Rp 14.748.971.796.
Sebelumnya, musyawarah mufakat para hakim konstitusi menyepakati Suhartoyo menjabat sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Musyawarah dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Baca juga: Anwar Usman yang Menolak Mundur...
Meski Anwar Usman hadir, ita tidak berhak mencalonkan diri sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi habis karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Adapun Suhartoyo akan dilantik dan disumpah sebagai Ketua MK baru pada Senin (13/11/2023) pekan depan.