JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh hakim konstitusi disebut tidak bersedia menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menjadi pemimpin proses pemilihan ketua baru menjelaskan, dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mencari sosok Ketua MK secara musyawarah mufakat hanya ada 2 nama yang muncul, yaitu dirinya dan Suhartoyo.
"Kami semua sudah bermusyawarah dan mengeluarkan pandangan masing-masing secara bergilir dan setelah itu kita sampai pada titik masing-masing hakim konstitusi menyebut nama siapa yang diinginkan untuk menjadi ketua," kata Saldi saat mengumumkan hasil RPH kepada awak media, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Suhartoyo, Ketua MK Pengganti Anwar Usman, Punya Harta Rp 14,7 Miliar
"Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama. Satu, karena yang lain menyatakan tidak bersedia jadi ketua, sehingga memunculkan 2 nama. Nama yang muncul adalah, secara berurutan Saldi Isra. Yang satu lagi Bapak Dr Suhartoyo," lanjutnya.
Saldi menjelaskan, beberapa di antara 7 hakim itu tak bersedia karena beberapa hal.
Hakim Arief Hidayat, misalnya, yang hampir terpilih jadi Ketua MK pada Maret 2023 lalu, disebut memilih untuk mengambil peran lain.
Hakim lain seperti Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams akan segera pensiun. Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan setelah terbukti melanggar etik berat.
Baca juga: Profil Suhartoyo: Dulu Pimpin PN Jaksel, Kini Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman
Sementara itu, Saldi dan Suhartoyo dianggap sudah cukup lama menjadi hakim konstitusi, yakni 6,5 dan 8 tahun.
"Kami bersembilan tadi bersepakat bahwa memberikan kesempatan kepada 2 hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi untuk berdiskusi berdua. Jadi tadi 7 dari 9 hakim konstitusi meninggalkan ruangan, ada break tadi antara saya dan Bapak Suhartoyo di dalam ruang RPH untuk mendiskusikan, siapa yang mau jadi ketua dan siapa yang mau menjadi wakil ketua," jelas Saldi.
Keduanya disebut melakukan refleksi untuk menentukan sosok ketua baru. Salah satu perhatian mereka yakni membangkitkan kembali kepercayaan publik kepada MK yang saat ini terpuruk karena isu pelanggaran etik.
"Dengan dorongan ada semangat untuk memperbaiki MK setelah beberapa kejadian terakhir, akhirnya kami berdua sampai pada putusan bahwa yang disepakati dari hasil kami berdua tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo, dan saya tetap menjalankan tugas sebagai wakil ketua," kata dia.
Ia mengungkapkan, setelah kesepakatan itu, 7 hakim konstitusi lain dipanggil lagi dan dilaporkan soal hasil perbincangan Saldi dan Suhartoyo.
"Hakim bertujuh di luar kami berdua menerima hasil itu sebagai kesepakatan bersama. Itu wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan di ruang RPH di lantai 16 pagi tadi," kata Saldi.
Suhartoyo akan membacakan sumpah sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada Senin (13/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman