JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.
Nama Suhartoyo disepakati melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).
"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis, di Gedung MK, Jakarta Pusat
MK mengonfirmasi, sembilan hakim konstitusi hadir dalam rapat tersebut, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Baca juga: MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman
Bakal memimpin MK selama lima tahun ke depan, seperti apa sosok Suhartoyo?
Suhartoyo telah berkiprah di MK selama lebih dari delapan tahun. Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Datang dari keluarga sederhana, tak pernah terlintas di benak Suhartoyo bahwa dirinya bakal menjadi penegak hukum. Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 ini sempat bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Memang, sejak SMA, Suhartoyo tertarik dengan ilmu sosial politik. Namun, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan memilih melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK RI.
Baca juga: Demi Pulihkan Marwah MK, Anwar Usman Diminta Mundur dari MK
Sebagai mahasiswa hukum, kala itu, Suhartoyo bermimpi menjadi jaksa. Ia terjun ke bidang kehakiman karena mengikuti teman-teman kampusnya yang mendaftar ujian hakim.
“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” ucapnya.
Lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum UII pada 1983, Suhartoyo melanjutkan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara, Jakarta, dan lulus tahun 2003. Sementara, gelar Doktor Ilmu Hukum diraih Suhartoyo pada 2014 dari Universitas Jayabaya, Jakarta.
Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986. Setelahnya, selama puluhan tahun hingga 2011, ia dipercaya menjadi hakim pengadilan negeri di beberapa kota.
Di antaranya hakim PN Curup (1989), hakim PN Metro (1995), hakim PN Tangerang (2001), hakim PN Bekasi (2006), lalu hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Suhartoyo juga pernah menjadi wakil ketua PN Kotabumi (1999), ketua PN Praya (2004), wakil ketua PN Pontianak (2009), ketua PN Pontianak (2010), wakil ketua PN Jakarta Timur (2011), serta ketua PN Jakarta Selatan (2011).