JAKARTA, KOMPAS.com - Anwar Usman yang diberhentikan dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melanggar kode etik diimbau berinisiatif segera meninggalkan jabatannya demi kepentingan bangsa.
Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik sebagai hakim konstitusi, dalam menangani uji materi 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurut salah satu deklarator Maklumat Juanda sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, daftar kesalahan dipaparkan dalam putusan MKMK sudah menjadi bukti supaya Anwar berbesar hati mengundurkan diri dari jabatan hakim konstitusi.
"Adapun kepada Anwar Usman, tentu, lebih dari cukup dasar meminta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri," kata Ray saat dihubungi pada Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Usai Langgar Etik, Mahfud: Difitnah oleh Siapa?
Menurut Ray, jika Anwar adalah seorang penegak hukum yang mempunyai integritas maka sebaiknya segera melepaskan jabatannya karena sudah terbukti bersalah.
"Jauh lebih baik dari pada terus mengemban jabatan hakim konstitusi dengan palu MK MK yang memutuskan adanya pelanggaran etik dalam jabatan beliau. Tentu saja bila beliau berkenan melihat kepentingan dan tujuan besar bangsa ini," ucap Ray.
Sebagai informasi, Maklumat Juanda dideklarasikan sejumlah tokoh lintas generasi dan profesi sebagai reaksi kekecewaan terhadap putusan kontroversial MK yang mengabulkan sebagian uji materi terkait syarat batas usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.
MK memutuskan mengabulkan permohonan penurunan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga: Anwar Usman Merasa Difitnah, TPN Ganjar-Mahfud: Rakyat Tak Bisa Dibodohi
Selain itu, MK juga menambahkan syarat capres-cawapres adalah individu yang pernah atau sedang menduduki jabatan publik atau kepala daerah yakni wali kota, bupati, atau gubernur yang diperoleh melalui pemilihan oleh masyarakat.
Syarat itu menjadi landasan bagi anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi salah satu bakal cawapres dalam Pilpres 2024.
Dalam putusan MKMK yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) lalu, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Baca juga: Anwar Usman yang Menolak Mundur...
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Anwar kemudian menyampaikan pernyataan menanggapi putusan MKMK. Dia menyatakan tidak sepakat dengan keputusan MKMK dan merasa difitnah.