Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Putusan MKMK, Jokowi: Saya Tidak Ingin Komentar Banyak

Kompas.com - 09/11/2023, 13:11 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi.

Presiden menegaskan tidak ingin banyak berkomentar soal putusan itu. Sebab menurutnya, putusan tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023) sebagaimana dilansir keterangan resmi.

Baca juga: Balik Arah Keluarga Jokowi Dukung Prabowo: Gibran, Kaesang, Kini Bobby

"Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," tegasnya.

Sebelumnya, MKMK sudah membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) itu, pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menjadi sorotan.

Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara, Ketiga di Dunia

Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu "menaruh perhatian lebih" pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.

Menurut putusannya, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com