JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merespons soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran kode etik para hakim konstitusi.
Presiden menegaskan tidak ingin banyak berkomentar soal putusan itu. Sebab menurutnya, putusan tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif.
"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak," ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Kamis (9/11/2023) sebagaimana dilansir keterangan resmi.
Baca juga: Balik Arah Keluarga Jokowi Dukung Prabowo: Gibran, Kaesang, Kini Bobby
"Sekali lagi, karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," tegasnya.
Sebelumnya, MKMK sudah membuat putusan dalam sidang dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menyangkut batas usia capres-cawapres.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/11/2023) itu, pemberhentian Anwar Usman dari Ketua MK menjadi sorotan.
Namun, putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tak bisa mengubah putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres.
Baca juga: Resmikan PLTS Terapung Cirata, Jokowi: Terbesar di Asia Tenggara, Ketiga di Dunia
Dalam putusannya, MKMK menemukan fakta dan bukti bahwa adik ipar Presiden Joko Widodo itu "menaruh perhatian lebih" pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan, MKMK tetap pada sikap semula, yakni tidak bisa mengoreksi atau bahkan membatalkan Putusan 90 itu, sekalipun telah terbukti terjadi pelanggaran etik.
Menurut putusannya, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.
Pasal 17 ayat (8) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa suatu putusan tidak sah jika melibatkan hakim yang terlibat konflik kepentingan, dianggap tidak bisa berlaku untuk Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat batas usia capres-cawapres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.