Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket terhadap MK Dinilai Penting Usai Putusan MKMK, Usut Pihak Luar yang Intervensi Anwar Usman

Kompas.com - 09/11/2023, 05:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai, saat ini DPR penting mengajukan hak angket pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Menurut Ubedilah, masih adanya skandal di Mahkamah Konstitusi (MK) yang perlu diungkap melalui hak angket.

Pertama, ia menyoroti MKMK yang dianggap membuat keputusan setengah hati karena tidak memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim Konstitusi, melaikan hanya mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua MK.

"Artinya, ia (Anwar Usman) tetap menjadi anggota hakim MK. Padahal, ia telah diputuskan melakukan pelanggaran berat," kata Ubedilah kepada Kompas.com, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: MKD Bakal Periksa Laporan Laporan Atas Masinton yang Usulkan Hak Angket

Selain itu, MKMK juga tidak memutuskan bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres, tidak sah, meskipun Anwar Usman telah diputus melakukan pelanggaran etik berat dalam membuat putusan tersebut.

"Selain itu, dalam putusan MKMK disebutkan bahwa Anwar Usman sebagai hakim ketua dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar untuk putusan batas usia capres cawapres," ujar Ubedilah.

"Pertanyaannya, siapa pihak luar itu? Oleh karena itu, Hak Angket DPR itu sangat relevan digulirkan untuk membongkar skandal MK ini," katanya lagi.

Lebih lanjut, Ubedilah menyinggung soal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Baca juga: Anwar Usman Tak Nyatakan Mundur dari MK walau Langgar Etik Berat

Pada UU yang dikenal dengan MD3 itu disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bangsa negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Dalam perspektif politik dengan menggunakan UU MD3 itu sesungguhnya hak angket DPR bisa digunakan, karena MK seharusnya melaksanakan Undang-undang MK dan UU Kehakiman dengan penuh integritas," ujar Ubedilah.

"Realitasnya, MKMK menemukan Anwar Usman telah melakukan pelanggaran berat di antaranya karena dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar. Ini perlu diselidiki pihak luar itu siapa? Inilah salah satu pintu utama hak Angket DPR bisa diajukan," katanya lagi.

Baca juga: Kata Ganjar soal Usulan Hak Angket terhadap MK

Usul hak angket

Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengusulkan DPR mengajukan hak angket terkait putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.

Usulan itu disampaikan Masinton saat melakukan interupsi di rapat paripurna DPR, pekan lalu.

Masinton mengatakan, putusan MK itu merupakan ancaman terhadap konstitusi. Apalagi, Reformasi 1998 jelas memandatkan Indonesia harus bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia lanyas menilai bahwa putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, tetapi lebih kepada putusan kaum tirani.

"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk melakukan hak angket," kata Masinton sembari berteriak karena mic-nya dimatikan dalam rapat paripurna DPR RI.

Baca juga: Politisi PDI-P Masinton Akan Kumpulkan Dukungan Dewan untuk Usul Hak Angket MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com