JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan berharap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dipilih hari ini, Kamis (9/11/2023) bisa menjaga marwah lembaga konstitusi.
Ia juga berharap agar proses pemilihan Ketua MK yang baru bisa berjalan dengan lancar.
"Mudah-mudahan prosesnya berjalan baik dengan lancar dan hasilnya bisa menghadirkan kepemimpinan yang makin bisa menjaga marwah Mahkamah salah satu yang tertinggi di Republik ini," ucap Anies saat ditemui di acara Rakernas LDII, Kamis.
Hari ini MK akan menggelar pemilihan pimpinan baru menyusul diberhentikannya Anwar Usman sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK), esok hari (Kamis) pukul 09.00 (WIB),” kata Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam jumpa pers, Rabu (8/11/2023).
Heru menjelaskan, tata cara pemilihan pimpinan MK akan mengikuti prosedur pada PMK Nomor 6 Tahun 2023 tadi.
“Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya,” imbuh Heru.
Merujuk PMK Nomor 6 Tahun 2023, pemilihan dilakukan melalui rapat pleno yang tertutup untuk umum, dengan metode musyawarah untuk mencapai mufakat.
Baca juga: Anies Minta WNI di Luar Negeri yang Tak Pulang Jangan Dicap Tak Nasionalis
Jika tak mencapai mufakat, digelar pemungutan suara antarhakim menggunakan surat suara. Setiap hakim yang hadir melingkari nomor urut dari salah satu nama hakim yang dipilih.
Jika tidak, maka yang bersangkutan dianggap abstain. Seandainya hakim melingkari lebih dari satu nama, maka suara dianggap tidak sah. Surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara untuk dilakukan penghitungan.
Hakim yang memperoleh suara lebih dari setengah jumlah hakim yang hadir ditetapkan sebagai Ketua MK terpilih.
Namun, jika hasil imbang, maka pemungutan suara akan terus dilakukan.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Anies Ingin Majukan Industri Perfilman Indonesia, Belajar dari Korea Selatan
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.