Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Kompas.com - 03/11/2023, 21:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku siap membantu anggota DPR XI Masinton Pasaribu yang mendorong dipakainya hak angket DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengaku selama ini berhubungan baik dengan Masinton dan memahami keinginannya untuk mendorong tercapainya hak angket tersebut.

“Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak ya (saya) tandatangani nanti,” ucap Jazilul di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Menurut dia, wacana yang digulirkan Masinton patut dipertimbangkan anggota DPR RI yang lain.

Sebab, demokrasi saat ini dianggap mengalami pergeseran setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

“Saya tahu betul integritas Pak Masinton, saya tahu betul rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi dianggap melenceng dari arah reformasi,” ujar dia.

“Jadi, kalau Pak Masinton ngajak saya (bikin hak angket untuk MK), saya tandatangani,” kata Jazilul.

Ia pun mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK

Namun, dalam pandangannya, Masinton hanya berupaya untuk mengingatkan para anggota dewan agar tak bungkam melihat situasi demokrasi saat ini.

Baginya, Masinton tak sekedar melempat bola panas untuk mengajak DPR RI menggunakan hak angketnya.

“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” kata dia.

Masinton hari ini dilaporkan ke MKD oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton telah melanggar kode etik DPR RI.

Sebab, menurut dia, hak angket tak bisa dipakai untuk menguji putusan MK. Alasannya, MK merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif dan legislatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com