Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK

Kompas.com - 03/11/2023, 21:34 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku siap membantu anggota DPR XI Masinton Pasaribu yang mendorong dipakainya hak angket DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Ia mengaku selama ini berhubungan baik dengan Masinton dan memahami keinginannya untuk mendorong tercapainya hak angket tersebut.

“Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak ya (saya) tandatangani nanti,” ucap Jazilul di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR

Menurut dia, wacana yang digulirkan Masinton patut dipertimbangkan anggota DPR RI yang lain.

Sebab, demokrasi saat ini dianggap mengalami pergeseran setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.

“Saya tahu betul integritas Pak Masinton, saya tahu betul rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi dianggap melenceng dari arah reformasi,” ujar dia.

“Jadi, kalau Pak Masinton ngajak saya (bikin hak angket untuk MK), saya tandatangani,” kata Jazilul.

Ia pun mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK

Namun, dalam pandangannya, Masinton hanya berupaya untuk mengingatkan para anggota dewan agar tak bungkam melihat situasi demokrasi saat ini.

Baginya, Masinton tak sekedar melempat bola panas untuk mengajak DPR RI menggunakan hak angketnya.

“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” kata dia.

Masinton hari ini dilaporkan ke MKD oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Advokat LISAN.

Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton telah melanggar kode etik DPR RI.

Sebab, menurut dia, hak angket tak bisa dipakai untuk menguji putusan MK. Alasannya, MK merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif dan legislatif.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com