JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara bernama Brian Demas Wicaksono menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (30/10/2023) atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).
Ia menilai, KPU RI tidak seharusnya menerima berkas pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Rabu (25/10/2023) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Pasalnya, Gibran masih 36 tahun, sedangkan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres mengatur bahwa usia minimum capres-cawapres 40 tahun.
Demas menegaskan, peraturan itu masih berlaku mengikat dan belum berubah, kendati ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca juga: Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Imin Sudah Daftar ke KPU, Apa Tahapan Selanjutnya?
Putusan itu membatalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait syarat usia minimum capres-cawapres 40 tahun yang menjadi aturan dalam Peraturan KPU, namun putusan itu tidak membatalkan pasal di dalam Peraturan KPU itu sendiri.
"Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," jelas Demas dalam keterangannya, Senin.
Demas dan para kuasa hukumnya melayangkan 8 tuntutan kepada PN Jakpus.
Pertama, menerima gugatan mereka untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan perbuatan KPU menerima berkas pendaftaran Prabowo-Gibran melawan hukum.
Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras karena Tak Profesional soal Aturan Jumlah Caleg Perempuan
Ketiga, menyatakan segala keputusan-keputusan, surat-surat, penetapan-penetapan yang diterbitkan oleh KPU setelah menerima pendaftaran Prabowo-Gibran batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Keempat, menghukum KPU RI dengan membatalkan pendaftaran Prabowo-Gibran dengan segala akibat hukumnya.
Kelima, menghukum KPU RI mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70,5 triliun dan immateril Rp 100.
Keenam, menghukum KPU RI (tergugat), Bawaslu RI (turut tergugat 1), Prabowo (turut tergugat 2), dan Gibran (turut tergugat 3) tunduk pada putusan tersebut.
Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK
Ketujuh, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/atau peninjauan kembali.
Kedelapan, menghukum KPU RI untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Di samping itu, mereka juga meminta majelis hakim PN Jakpus menjatuhkan putusan provinsi/putusan sela.
Baca juga: Usai Daftar Capres, Ganjar Harap KPU Jadi Wasit yang Netral
Pertama, menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini inkrah, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI berkaitan dengan proses pencalonan Prabowo-Gibran berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum.
Kedua, memerintahkan KPU RI menghentikan sementara tahapan pencalonan Prabowo-Gibran hingga perkara ini diputus inkrah.
KPU anggap tak masalah
Sebelumnya, KPU RI telah memastikan bahwa usia Gibran yang masih 36 tahun tak menjadi masalah untuk maju pada Pilpres 2024, kendati Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 belum diubah.
"Ya (usianya tetap memenuhi syarat) demi konstitusi," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Jumat (27/10/2023), kepada Kompas.com.
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. Peraturan KPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," tambahnya.
Hasyim beranggapan, meskipun Peraturan KPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, namun aturan itu otomatis ikut batal.
Baca juga: Muncul Gugatan agar Calon Hakim MK Tak Bersaudara dengan Presiden dan Anggota DPR
Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dibatalkan MK merupakan acuan Pasal 13 Peraturan KPU tentang Pencalonan Pilpres.
"Peristiwa ini kan pernah terjadi ya 2018 lalu. Sudah berulang kali seperti kayak begini, bukan sesuatu yang baru," kata dia.
Sebelumnya, setelah putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023) KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niat itu dengan dalih putusan MK bersifat final dan mengikat.
Akan tetapi, KPU RI kembali berubah sikap. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dah DPR, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Putusan MK Digugat, Penggugat Minta Hanya Gubernur yang Boleh Jadi Capres-Cawapres
Namun, rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi aturan itu belum terlaksana karena DPR sedang memasuki masa reses.
Sebagai informasi, dalam putusan MK, majelis hakim memutuskan bahwa seseorang bisa ikut mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum memenuhi usia minimum 40 tahun, asal berpengalaman sebagai pejabat yang terpilih lewat pemilu.
Putusan itu pun akhirnya memberi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju pada Pilpres 2024 pada usia 36 tahun, berbekal status Wali Kota Solo.
Nama Gibran dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto beberapa hari setelah putusan MK itu.
Gibran dan Prabowo pun resmi didaftarkan sebagai pasangan bakal capres-cawapres Pilpres 2024 dan sudah dinyatakan lulus pemeriksaan kesehatan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.