Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo-Gibran, Ganjar-Mahfud, Anies-Imin Sudah Daftar ke KPU, Apa Tahapan Selanjutnya?

Kompas.com - 26/10/2023, 13:10 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Masa pendaftaran berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak 19 Oktober 2023 dan ditutup pada 25 Oktober 2023.

Tercatat, ada tiga bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Bakal pasangan capres-cawapres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menjadi yang pertama mendaftar ke KPU, yakni pada Kamis (19/10/2023) pagi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini diusung oleh Partai Nasdem, PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Setelah Anies-Muhaimin, pada hari yang sama, bakal capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftar ke KPU. Mantan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu dijagokan oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, dan Partai Hanura.

Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perjalanan menuju kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023). Dokumen DPP PKB Bacapres dan bacawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam perjalanan menuju kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Lalu, pada hari terakhir pendaftaran atau Rabu (25/10/2023), giliran bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang menyambangi KPU.

Menteri Pertahanan dan Wali Kota Surakarta tersebut diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

KPU telah menyatakan bahwa berkas pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres lengkap.

Sebagai bagian dari tahapan pendaftaran, Anies-Muhaimin menjalani pemeriksaan kesehatan pada Sabtu (21/10/2023). Sementara, pemeriksaan kesehatan untuk Ganjar-Mahfud digelar sehari setelahnya atau Minggu (22/10/2023).

Adapun Prabowo-Gibran mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Kamis (26/10/2023) hari ini. Pemeriksaan kesehatan ketiga bakal capres-cawapres dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pendaftaran diri sebagai capres dan cawapres di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2023). Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat pendaftaran diri sebagai capres dan cawapres di KPU, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2023).
Setelah bakal pasangan capres-cawapres menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU dan menjalani pemeriksaan kesehatan, apa tahapan pemilu selanjutnya?

Tahapan Pilpres 2024 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Menurut ketentuan tersebut, setelah bakal capres-cawapres mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen bakal paslon.

Selanjutnya, bakal pasangan capres-cawapres diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan jika ada yang perlu diperbaiki atau belum lengkap. Bahkan, koalisi partai politik diberi kesempatan untuk mengganti bakal calon yang mereka usung.

Jika tahapan sudah tuntas, barulah KPU menetapkan bakal pasangan calon menjadi capres-cawapres peserta Pemilu 2024. KPU selanjutnya akan melakukan pengundian nomor urut pasangan calon.

Selengkapnya, berikut jadwal dan tahapan pendaftaran Pemilu Presiden 2024:

  • Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran bakal capres-cawapres: 19-25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres: 19-27 Oktober 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan: 19-28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi: 23-29 Oktober 2023.
  • Perbaikan dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023.
  • Penyerahan dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-1 November 2023.
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober 2023-2 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober 2023-3 November 2023.
  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Baca juga: Sempat Enggan, KPU Akhirnya Revisi Syarat Capres-Cawapres Sesuai Putusan MK

Setelah tahapan pendaftaran, pemilu akan memasuki masa kampanye. Pada pilpres kali ini, masa kampanye berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa tenang berlangsung 3 hari, selama 11-13 Februari 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com