Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ungkap Alasan Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator” pada Kasus BTS 4G

Kompas.com - 23/10/2023, 20:30 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Maqdir Ismail mengungkapkan alasan kliennya mengakukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Menurut Maqdir Ismail, berdasarkan apa yang dialami Irwan Hermawan, sudah selayaknya kliennya itu mengajukan diri sebagai JC.

“Ya karena dia sudah merasa bahwa dia perlu mendapat JC karena dia merasa menyampaikan segala hal yang diketahui secara sejujurnya,” kata Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”

Selain itu, kata Maqdir Ismail, adanya ancaman-ancaman yang pernah dialami oleh Irwan Hermawan dan keluarganya juga menjadi pertimbangan kliennya itu mengajukan JC.

Tim hukum pun berharap majelis hakim PN Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Irwan Hermawan dapat mengabulkan status JC yang telah disampaikan di muka persidangan.

“Memang keluarga dulu kan sempat segala macam ya yang kayak gitu (adanya ancaman). Sudah lah mau diapain gitu lho, ya dia sudah mengajukan, kita harapkan bahwa itu dipertimbangkan,” kata Maqdir Ismail.

Adapun upaya JC ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada majelis hakim dalam sidang.

Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?

Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap.

“Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator.

“Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.

Terkait perkara ini, Irwan Hermawan sempat mengungkap adanya aliran uang untuk menutup atau mengamankan kasus BTS 4G ke beberapa pihak.


Irwan mengaku pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahahean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini.

Halaman:


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com