Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus BTS 4G, Irwan Hermawan Ajukan “Justice Collaborator”

Kompas.com - 23/10/2023, 18:30 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan JC pada kami,” kata Jaksa kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Tersangka Sadikin Rusli Terima Uang Rp 40 M Hasil TPPU Kasus BTS 4G Kominfo dari Irwan Hermawan

Jaksa berharap, upaya JC yang dilakukan Irwan Hermawan dapat mengungkap lebih jauh peristiwa BTS 4G yang belum terungkap.

“Apa yang nanti akan disampaikan oleh terdakwa bisa membantu lebih jauh persidangan ini,” kata Jaksa.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pun mempersilakan Irwan Hermawan menyampaikan segala persyaratan yang akan diajukan sebagai justice collaborator.

“Oke, silakan terdakwa tunjukan mengenai persyaratannya ya,” kata hakim Dennie.

Terkait perkara ini, Irwan Hermawan sempat mengungkap adanya aliran uang untuk menutup atau mengamankan kasus BTS 4G ke beberapa pihak.

Irwan mengaku pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahahean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean Diduga Terima Rp15 M dari Galumbang dan Irwan Hermawan

Tak hanya itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo juga disebut menerima Rp 27 miliar untuk pengamanan kasus ini.

Namun demikian, ketika dihadirkan menjadi saksi, Politikus Partai Golkar itu membantah seluruh keterangan Irwan Hermawan.

Selain Irwan Hermawan, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Kemudian, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate; Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Dalam dakwaan ini disebutkan ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com