JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan para tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Diduga, pemerasan tersebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai kasus yang menjerat Syahrul diusut Komisi Antirasuah. Kini pengusutan kasus yang berlangsung di Polda Metro Jaya itu telah naik tahap penyidikan sejak 6 Oktober lalu.
“Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Polda Metro Sudah Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Mantan penyidik KPK tersebut mengatakan, pengumuman para tersangka penting segera diungkapkan ke publik. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri selaku lembaga penegak hukum.
Selain itu, Praswad juga menekankan agar tidak ada penumpang gelap yang berupaya merusak pengusutan dugaan pemerasan itu.
“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” kata Praswad.
Baca juga: KPK Panggil Stafsus Syahrul Limpo dan Mantan Sekjen Kementan
Dalam keterangannya, Praswad juga mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar memenuhi panggilan tim penyidik di Polda Metro Jaya besok, Jumat (19/10/2023).
Firli, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum dan selalu mengatakan agar orang lain taat hukum seharusnya menjadi contoh yang baik.
“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad.
Praswad juga mendesak Firli mengundurkan diri untuk menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul di Polda Metro Jaya.
Baca juga: KPK Panggil Stafsus Eks Mentan Syahrul dan Sespri Sekjen Kementan
Pengunduran diri itu perlu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK yang saat ini juga sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi Syahrul.
“Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif,” kata Praswad.
Terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengingatkan, pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro jaya dan kasus korupsi Syahrul bukan bahan tawar menawar.
Menurut Saut, Polda Metro Jaya dan KPK harus objektif mengusut perkara yang sama-sama menyangkut Syahrul.
Baca juga: KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas
“You firm, lu jalan (proses hukum Syahrul memeras dan diperas pimpinan KPK), pasti masyarakat akan dukung,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program "GASPOL" yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).