Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Penyidik KPK Desak Polda Metro Segera Umumkan Tersangka Pemeras Syahrul Yasin Limpo

Kompas.com - 19/10/2023, 14:31 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute M. Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera mengumumkan para tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Diduga, pemerasan tersebut dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai kasus yang menjerat Syahrul diusut Komisi Antirasuah. Kini pengusutan kasus yang berlangsung di Polda Metro Jaya itu telah naik tahap penyidikan sejak 6 Oktober lalu.

“Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL,” kata Praswad dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Baca juga: Polda Metro Sudah Periksa 45 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Mantan penyidik KPK tersebut mengatakan, pengumuman para tersangka penting segera diungkapkan ke publik. Tujuannya, agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak dan menjadi bukti kredibilitas Polri selaku lembaga penegak hukum.

Selain itu, Praswad juga menekankan agar tidak ada penumpang gelap yang berupaya merusak pengusutan dugaan pemerasan itu.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” kata Praswad.

Baca juga: KPK Panggil Stafsus Syahrul Limpo dan Mantan Sekjen Kementan

Dalam keterangannya, Praswad juga mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar memenuhi panggilan tim penyidik di Polda Metro Jaya besok, Jumat (19/10/2023).

Firli, sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum dan selalu mengatakan agar orang lain taat hukum seharusnya menjadi contoh yang baik.

“Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Praswad.

Praswad juga mendesak Firli mengundurkan diri untuk menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan terhadap Syahrul di Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK Panggil Stafsus Eks Mentan Syahrul dan Sespri Sekjen Kementan

Pengunduran diri itu perlu sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas KPK yang saat ini juga sedang mengusut tiga klaster dugaan korupsi Syahrul.

“Sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif,” kata Praswad.

Terpisah, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga mengingatkan, pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di Polda Metro jaya dan kasus korupsi Syahrul bukan bahan tawar menawar.

Menurut Saut, Polda Metro Jaya dan KPK harus objektif mengusut perkara yang sama-sama menyangkut Syahrul.

Baca juga: KPK Cecar 2 Ajudan Eks Mentan Syahrul Terkait Pos Anggaran Kegiatan Dinas

You firm, lu jalan (proses hukum Syahrul memeras dan diperas pimpinan KPK), pasti masyarakat akan dukung,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program "GASPOL" yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com