Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Ditolak, Pemeriksaan Perkara Stefanus Roy Rening Pengacara Enembe Dilanjutkan

Kompas.com - 18/10/2023, 14:22 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi keberatan kubu Roy Rening sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, keberatan kubu Roy Rening tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Roy Rening tidak dapat diterima,” kata hakim Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili yang perbuatan pidana didakwakan jaksa KPK terhadap Roy Rening.

Hakim Pontoh menyebutkan, surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa komisi antirasuah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Roy Rening sebagaimana surat dakwaan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Stefanus Roy Rening berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Pontoh.

Dalam nota keberatanya, kubu Roy Rening menilai, jaksa KPK membuat dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap kliennya secara ujuk-ujuk atau tiba-tiba.

Selain itu, kubu Roy Rening menilai perkara yang menjerat kliennya juga dipaksakan untuk dibawa ke proses hukum.

Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Mereka berdalih tindakan yang dilakukan Roy Rening hanya menjalankan profesi advokat untuk membeli kliennya demi menegakkan keadilan berdasarkan hukum.

“Perkara a quo dipaksakan ada berdasarkan penggalan-penggalan fakta yang tidak jelas konteksnya dan berdasarkan tafsir penyidik atas frase itikad baik yang sewenang-wenang tanpa parameter yang jelas sekedar untuk mencocok-cocokan unsur delik,” papar tim penasihat hukum Roy Rening dalam nota keberatannya, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Adapun Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua periode itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Seluruh Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com