JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan advokat Stefanus Roy Rening, terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi keberatan kubu Roy Rening sudah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, keberatan kubu Roy Rening tidak beralasan hukum untuk dikabulkan.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Stefanus Roy Rening tidak dapat diterima,” kata hakim Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan PN Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili yang perbuatan pidana didakwakan jaksa KPK terhadap Roy Rening.
Hakim Pontoh menyebutkan, surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan peraturan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dengan demikian, hakim memerintahkan jaksa komisi antirasuah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Roy Rening sebagaimana surat dakwaan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Stefanus Roy Rening berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata hakim Pontoh.
Dalam nota keberatanya, kubu Roy Rening menilai, jaksa KPK membuat dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap kliennya secara ujuk-ujuk atau tiba-tiba.
Selain itu, kubu Roy Rening menilai perkara yang menjerat kliennya juga dipaksakan untuk dibawa ke proses hukum.
Baca juga: Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug
Mereka berdalih tindakan yang dilakukan Roy Rening hanya menjalankan profesi advokat untuk membeli kliennya demi menegakkan keadilan berdasarkan hukum.
“Perkara a quo dipaksakan ada berdasarkan penggalan-penggalan fakta yang tidak jelas konteksnya dan berdasarkan tafsir penyidik atas frase itikad baik yang sewenang-wenang tanpa parameter yang jelas sekedar untuk mencocok-cocokan unsur delik,” papar tim penasihat hukum Roy Rening dalam nota keberatannya, Rabu (4/10/2023).
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.
Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Adapun Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua periode itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.