Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/09/2023, 09:41 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibuat berdasarkan alat bukti dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi pernyataan Advokat Stefanus Roy Rening yang menyebutkan bahwa surat dakwaan jaksa KPK hanyalah karangan atau fiksi.

Diketahui, Roy Rening didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Tim jaksa dalam menyusun surat dakwaan tentunya berdasarkan alat bukti yang telah disatukan dalam berkas perkara penyidikan dan sepenuhnya berdasarkan aturan hukum," kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Stafanus Roy Rening Didakwa Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Kendati demikian, KPK tidak mempersoalkan bantahan ataupun keberatan seorang terdakwa atas surat dakwaan yang telah disampaikan jaksa.

Namun, KPK bakal membuktikan dan membuka di muka persidangan atas tindakan yang telah dilakukan terdakwa tersebut.

"Seluruh alat bukti ini, nantinya akan ditampilkan dan dibuka secara gamblang didepan persidangan," kata juru bicara berlatar belakang jaksa itu.

"Silakan terdakwa merespons di persidangan dengan argumentasi hukum bukan melalui ucapan yang tidak berdasar. Bagi kami, apa yang disampaikan terdakwa hanyalah bentuk ungkapan emosional semata," ujar Ali lagi.

Baca juga: Vonis Lukas Enembe Akan Dibacakan dalam Sidang pada 9 Oktober

Dalam sidang, Roy Rening menilai surat dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya merintangi proses penyidikan hanyalah karangan atau fiksi.

Pengacara Lukas Enembe ini berpandangan, perkara yang menjeratnya hanya dibuat-buat oleh lembaga antikorupsi itu.

Ia pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa KPK. eksepsi bakal dibacakan pada Rabu 4 Oktober 2023 mendatang.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa menyebut Roy Rening sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

“Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi,” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu.

Baca juga: Lukas Enembe ke KPK: Saya Tak Punya Jet Pribadi, Silakan Ambil kalau Ada

Jaksa mengatakan, Roy Rening mengarahkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan terpidana penyuap Lukas Enembe. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat mantan Gubernur Papua dua periode itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com