Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Eksepsi, Kubu Roy Rening Nilai Dakwaan Jaksa KPK secara Ujug-ujug

Kompas.com - 04/10/2023, 14:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Stefanus Roy Rening menilai jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat dakwaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap kliennya secara tiba-tiba atau ujug-ujug.

Hal itu disampaikan tim penasihat hukum Roy Rening dalam nota keberatan atau eksepsi dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Nyata dan terang bahwa surat dakwaan dibuat dengan tidak cermat dan didasari pada penyidikan yang ujug-ujug serta tidak sesuai dengan hukum acara,” kata tim penasihat hukum Roy Rening dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Roy Rening Sebut Dakwaan Jaksa Fiksi, KPK: Bukti Akan Dibuka di Depan Persidangan

Dalam keberatannya, kubu Roy Rening menilai perkara yang menjerat kliennya dipaksakan untuk di bawa ke proses hukum.

Mereka berdalih tindakan yang dilakukan Roy Rening hanya menjalankan profesi advokat untuk membeli kliennya demi menegakkan keadilan berdasarkan hukum.

“Perkara a quo dipaksakan ada berdasarkan penggalan-penggalan fakta yang tidak jelas konteksnya dan berdasarkan tafsir penyidik atas frase itikad baik yang sewenang-wenang tanpa parameter yang jelas sekedar untuk mencocok-cocokkan unsur delik,” papar tim penasihat hukum.

Melalui nota keberatan tersebut, tim penasihat hukum Roy Rening meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya menyatakan surat dakwaan jaksa KPK batal demi hukum.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta juga diminta memerintahkan agar Stefanur Roy Rening dikeluarkan dari tahanan.

“Atau jika majelis hakim berpandangan lain, mohon putusan yang seadil–adilnya,” kata tim penasihat hukum.

Baca juga: Roy Rening Mengeluh Suhu Rutan Puspomal Panas: Berat Badan Saya Turun

Berdasarkan surat dakwaan, Stafanus Roy Rening disebut sengaja melakukan perbuatan yang bertujuan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Lukas Enembe yang saat itu berstatus tersangka ataupun para saksi dalam perkara korupsi tersebut.

Jaksa KPK menyebut, Roy Rening memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka dalam memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

Diketahui, Rijatono Lakka merupakan penyuap mantan Gubernur Papua dua periode itu. Suap yang diberikan melalui transfer senilai Rp 1 miliar ini menjadi pintu masuk KPK menjerat Lukas Enembe.

Direktur PT Tabi Bangun Papua itu pun telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Rijatono divonis lima tahun penjara setelah dinilai terbukti memberi suap dan gratifikasi dengan total 34,5 miliar.

Selain mengarahkan, Roy Rening juga disebut mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan Penyidik KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Skenario Roy Rening Rintangi Penyidikan Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe ini juga meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi pemberian uang Rp 1 miliar yang diberikan secara transfer.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com