JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, terdapat banyak penipuan dengan menggunakan modus semacam cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun cek tersebut ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Syahrul pada 28 September 2023. Saat itu, ia masih menjabat Mentan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pelaku menggunakan dokumen seperti cek bodong dan meminta bantuan uang untuk biaya administrasi bank.
Baca juga: Keluarga Syahrul Sebut Cek Rp 2 Triliun Bodong: SYL Hanya Tertawa
“Banyak kasus serupa (penipuan) dengan dokumen (bodong) serupa yang PPATK temukan,” kata Ivan saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).
Menurut Ivan, pelaku bahkan berupaya menyuap petugas perbankan hingga pegawai PPATK agar bisa cair.
Caranya, imbuh dia, dengan menjanjikan komisi beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar untuk memancing minat calon korban.
“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” ujar Ivan.
Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal
Sebelumnya, PPATK menyatakan telah memeriksa validitas cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Syahrul.
Menurut Ivan, cek tersebut terindikasi palsu. Nama yang tertera dalam cek itu, Abdul Karim Daeng Tompo juga diduga kerap melakukan penipuan.
“Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” tutur Ivan.
Sementara itu, perwakilan keluarga Syahrul, Imran Eka Saputra, menyebut cek tersebut bodong.
Menurutnya, Syahrul bahkan tertawa ketika menceritakan pemberian cek senilai Rp 2 triliun itu dari seseorang.
Baca juga: PPATK: Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Terindikasi Palsu
“Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran.
Penemuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Ali mengaku, ia mengetahui penemuan cek itu ketika membaca salah satu majalah nasional.