Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPATK Sebut Banyak Kasus Penipuan Pakai Cek Bodong seperti di Rumah SYL

Kompas.com - 17/10/2023, 13:34 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, terdapat banyak penipuan dengan menggunakan modus semacam cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun cek tersebut ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah Syahrul pada 28 September 2023. Saat itu, ia masih menjabat Mentan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pelaku menggunakan dokumen seperti cek bodong dan meminta bantuan uang untuk biaya administrasi bank.

Baca juga: Keluarga Syahrul Sebut Cek Rp 2 Triliun Bodong: SYL Hanya Tertawa

“Banyak kasus serupa (penipuan) dengan dokumen (bodong) serupa yang PPATK temukan,” kata Ivan saat dihubungi, Selasa (17/10/2023).

Menurut Ivan, pelaku bahkan berupaya menyuap petugas perbankan hingga pegawai PPATK agar bisa cair.

Caranya, imbuh dia, dengan menjanjikan komisi beberapa persen dari nilai uang yang sangat besar untuk memancing minat calon korban.

“Begitu seseorang tertipu, bersedia memberikan bantuan, mereka kabur. Zonk,” ujar Ivan.

Baca juga: Soal Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Eks Penyelidik KPK: Tak Masuk Akal

Sebelumnya, PPATK menyatakan telah memeriksa validitas cek senilai Rp 2 triliun yang ditemukan tim penyidik di rumah dinas Syahrul.

Menurut Ivan, cek tersebut terindikasi palsu. Nama yang tertera dalam cek itu, Abdul Karim Daeng Tompo juga diduga kerap melakukan penipuan.

“Nama tersebut terindikasi sering melakukan penipuan. Dokumen yang ada juga terindikasi palsu,” tutur Ivan.

Sementara itu, perwakilan keluarga Syahrul, Imran Eka Saputra, menyebut cek tersebut bodong.

Menurutnya, Syahrul bahkan tertawa ketika menceritakan pemberian cek senilai Rp 2 triliun itu dari seseorang.

Baca juga: PPATK: Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Terindikasi Palsu

“Bapak SYL hanya tertawa dan tidak pernah menganggapnya serius karena cek tersebut memang tidak bisa dicairkan alias bodong,” kata Imran.

Penemuan cek Rp 2 triliun di rumah dinas Mentan dikonfirmasi Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ali mengaku, ia mengetahui penemuan cek itu ketika membaca salah satu majalah nasional.

“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Meski demikian, menurutnya, KPK masih perlu memastikan apakah cek Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul itu valid.

Baca juga: Teka-teki Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo hingga Nama Firli Bahuri dalam Dugaan Pemerasan

Tim penyidik juga masih perlu mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada saksi, tersangka, dan pihak lainnya.

“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.

Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, mengatakan, tim penyidik belum mengonfirmasi temuan cek Rp 2 triliun itu sebagai barang bukti yang diamankan tim penyidik kepada kliennya.

Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK

Untuk diketahui, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2019.

Sementara itu, KPK menyebut dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul terjadi pada 2020-2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com