“Setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Meski demikian, menurutnya, KPK masih perlu memastikan apakah cek Rp 2 triliun di rumah dinas Syahrul itu valid.
Tim penyidik juga masih perlu mengonfirmasi dan mengklarifikasi temuan itu kepada saksi, tersangka, dan pihak lainnya.
“Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini,” kata Ali.
Terpisah, kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, mengatakan, tim penyidik belum mengonfirmasi temuan cek Rp 2 triliun itu sebagai barang bukti yang diamankan tim penyidik kepada kliennya.
Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Disebut Belum Dikonfirmasi soal Cek Rp 2 Triliun dalam Pemeriksaan KPK
Untuk diketahui, Syahrul baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada Oktober 2019.
Sementara itu, KPK menyebut dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul terjadi pada 2020-2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.