Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Mencatat MK Tujuh Kali Tolak Gugatan terkait Usia Jabatan Publik

Kompas.com - 15/10/2023, 13:14 WIB
Singgih Wiryono,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkap konsistensi Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia suatu jabatan publik.

Dia mencatat, setidaknya ada tujuh putusan MK yang menolak gugatan terkait usia jabatan publik dengan alasan yang sama, yaitu merupakan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk undang-undang.

"Saya mengutip, ada tujuh putusan yang soal usia tuh, mulai dari tahun 2007 MK sudah konsisten kalau syarat usia itu adalah kebijakan hukum atau legal policy dari pembentuk undang-undang," ujar Bivitri dalam acara diskusi daring, Minggu (15/10/2023). 

Baca juga: Jimly Asshiddiqie Sebut Gugatan Batas Usia Cawapres Open Legal Policy

Pertama terkait Putusan MK Nomor 15/PUU-V/2007 yang menguji syarat usia calon kepala daerah, halaman 56 menyebutkan:

UUD 1945 tidak menentukan batasan usia minimum tertentu sebagai kriteria yang berlaku umum untuk semua jabatan atau aktivitas pemerintahan. Hal itu berarti, UUD 1945 menyerahkan penentuan batasan usia tersebut kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dengan kata lain, oleh UUD 1945 hal itu dianggap sebagai bagian dari kebijakan hukum (legal policy) pembentuk UU

Kedua, Putusan MK Nomor 37-39/PUU-VII/2010 yang menguji tentang syarat usia pimpinan KPK dalam UU Nomor 30 tahun 2022 tentang KPK kembali menyebutkan ranah sebagai kebijakan hukum pembentuk UU. (halaman 59 putusan).

Ketiga, Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011 yang menguji salah satu persyaratan usia minimal Hakim MK yang menyebut syarat itu sebagai kebijakan hukum terbuka (halaman 69 putusan).

Keempat, Putusan Nomor 56/PUU-X/2012 tentan penentuan batas usia hakim ad-hoc pada pengadilan yang berbeda disebutkan sebagai kebijakan hukum dari pembentuk UU (halaman 35 putusan). 

Baca juga: Prabowo Tunggu Putusan MK soal Batas Usia Sebelum Tentukan Cawapres

Kelima, Putusan MK Nomor 65/PUU-XV/2013 tentang usia hakim MK yang menyebut batas usia sebagai kebijakan hukum terbuka (halaman 31 putusan).

Keenam, Putusan MK Nomor 65/PUU-XV/2017 tentang pengujian ketentuan syarat usia perangkat desa dalam UU Desa menyebut UUD 1945 tidak mengatur batas usia dan dikembalikan pada pembentuk UU (halaman 17 putusan).

Terakhir, Putusan MK Nomor 58/PUU-XVII/2019 tentang ketentuan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur, bupati dan walikota. Putusan menyebut konstitusi memberikan keleluasaan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan syarat (halaman 21-22 putusan).

Menurut Bivitri, konsistensi MK menolak gugatan batas usia jabatan publik ini menunjukan bahwa batas usia capres-cawapres juga merupakan ranah pembentuk UU.

"Jadi argumen saya begini, konstitusionalitas pencalonan dalam pemilu itu adalah suatu open legal policy yang bukan isu konstitusional yang harusnya diputus oleh MK," pungkas dia. 

Baca juga: Kredibilitas MK Dipertaruhkan Jelang Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) besok.

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com