JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap bakal tidak konsisten sebagai pengawal konstitusi jika mengabulkan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terkait batas usia capres dan cawapres.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PUSHAN), Oce Madril, jika MK mengubah pendiriannya dalam putusan gugatan berkaitan dengan usia minimal Capres-Cawapres, maka lembaga itu bisa dianggap terseret dalam dinamika politik menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
"Inkonsistensi sikap MK ini dapat menurunkan kredibilitas MK sebagai the guardian of constitution," kata Oce dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Baca juga: PKS Minta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Singgung soal Mahkamah Keluarga
Oce mengatakan, berdasarkan berbagai putusan terdahulu, MK telah menegaskan isu konstitusionalitas persyaratan usia minimum bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik, merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy).
Maksudnya adalah penentuan mengenai persyaratan usia minimum bagi pejabat publik merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun pemerintah, dan bukan kewenangan MK.
"Khususnya berkaitan dengan Pemilihan Presiden, UUD 1945 telah mengatur dalam Pasal 6 ayat (2) bahwa syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang," ujar Oce.
Menurut Oce, jika MK mengubah syarat usia minimal Capres/Cawapres atau menambahkan syarat baru, seperti berpengalaman sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah, maka hal itu melanggar prinsip open legal policy yang ditegaskan dalam berbagai putusan MK.
MK akan menggelar sidang putusan gugatan uji materi syarat batas usia Capres dan Cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Putusan itu dinanti banyak pihak karena dinilai bakal berdampak besar terhadap peta politik menjelang Pilpres 2024.
Baca juga: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Paslon, PKB: Seolah Terpaksa
Total sejak awal 2023, ada 13 gugatan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang dijukan ke MK. Tujuh di antaranya masuk dalam agenda putusan yang dijadwalkan pada Senin (16/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.