JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai penangkapan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merupakan reaksi suatu pihak di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses hukum di Polda Metro Jaya.
Pasalnya, Syahrul tengah menjadi sorotan, bukan saja karena diduga memeras bawahannya di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, politikus Partai Nasdem itu juga diduga diperas oleh pimpinan KPK. Perkara ini sedang diusut Polda Metro Jaya.
“Itu bener mikirnya yang diduga bahwa kemudian ini adalah aksi reaksi itu pasti,” kata Saut dalam wawancara eksklusif di program GASPOL!, yang tayang di YouTube Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Memeras dan Diperas, Saut Minta KPK dan Polda Tak Ragu Terus Usut
Saut mengatakan, melihat rentetan waktu proses hukum terhadap Syahrul, KPK tidak konsisten. Sebab, Politikus Partai Nasdem itu sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Namun, tim penyidik KPK kemudian menciduk Syahrul di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023) petang.
Adapun surat penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan “selaku penyidik”.
“Loh sehari sebelumnya dia bikin surat bahwa dipanggil hari Jumat ini, jadi enggak konsisten, kemudian apa memang ada data yang tiba-tiba?” tutur Saut.
Baca juga: Ditahan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Jangan Hakimi Saya Dulu
Menurut Saut, melihat rentetan peristiwa tersebut tidak wajar dan diduga memuat benturan kepentingan atau conflict of interest.
Saut menduga terdapat persoalan pribadi di luar kepentingan penegakan hukum yang terganggu sehingga KPK mengambil langkah menangkap Syahrul.
“Ada kepentingan pribadi yang terganggu, ada politisasi. Anda naif juga kalau bilang kasus ini enggak ada politisasinya,” ujar Saut.
Saut memandang, penangkapan Syahrul itu seperti noise atau kebisingan. Sebab, meskipun terdapat aspek subjektif dan objektif penyidik dalam upaya paksa itu, ia menilai perkara ini tetap bisa diselesaikan tanpa penangkapan.
Baca juga: KPK Temukan Cek Rp 2 Triliun di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo
Saut mengatakan, penyidik KPK sudah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Syahrul sebagai tersangka.
Syahrul juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, penyadapan berjalan dan penyidik ditugaskan memantau pergerakan Syahrul.
“Begitu Anda bikin tersangka seseorang, itu penyidik wajib nempel, penyadapan juga jalan kan? Jadi tidak ada keraguan dia akan ke mana lari,” kata Saut.