Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Lukas Enembe Hendak Terobos Area Steril Sidang, Minta Vonis Tetap Dibacakan

Kompas.com - 09/10/2023, 13:05 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Elius Enembe tiba-tiba ingin masuk ke area steril ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat.

Peristiwa ini terjadi ketika ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh membacakan penetapan pembantaran terhadap Lukas Enembe lantaran tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Akibat pembantaran ini, majelis hakim menunda pembacaan putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua dua periode itu.

"Penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung 6 Oktober sampai 19 Oktober, " kata hakim Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Pengacara Pastikan Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Vonis Besok

Usai hakim membacakan penetapan, Elius Enembe yang mengenakan berkemeja kotak-kotak langsung berdiri dari kursi pengunjung sidang dan mengangkat tangan.

Ia bahkan sempat ingin maju menerobos area steril yang hanya dimasuki oleh jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum, terdakwa, saksi dan ahli.

"Jangan masuk Pak," kata hakim Pontoh.


Kemudian, kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menghampiri Elius dan tampak keduanya berbicang-bincang.

Setelah itu, Petrus menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keluarga Lukas Enembe meminta pembacaan vonis tetap dilakukan hari ini.

Namun, tim hukum Lukas Enembe memahami hal ini tidak bisa dilakukan lantaran terdakwa tidak hadir di persidangan sebagaimana aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Lukas Enembe Sakit, Pengadilan Tipikor Tetap Gelar Sidang Putusan Sesuai Agenda

"Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut Undang-Undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa," kata Petrus.

Usai mendengar penjelasan Petrus, Hakim ketua Pontoh pun mengaku juga memahami isi hati keluarga Lukas Enembe.

Namun, kata hakim, kondisi kesehatan Lukas Enembe membuat pembacaan putusan ini tidak bisa dilakukan.

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.Dokumentasi Petrus Bala Pattyona Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tengah dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (8/10/2023) setelah terjatuh dari kamar mandi. Pengacaranya Petrus Bala Pattyona menyebutkan, akibat peristiwa tersebut Lukas Enembe mengalami pendarahan di rongga kepala.
"Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa bersangkutan, situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan tidak kita prediksi," terang hakim.

Hakim menegaskan pembacaan putusan terhadap mantan Gubernur Papua itu sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Namun, pembacaan ini harus ditunda lantaran Lukas Enembe tengah dalam kondisi sakit.

Baca juga: Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Hakim Batal Bacakan Putusan

"Oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini mohon bersabar," kata hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut majelis hakim PN Tipikor Jakarta manjatuhkan pidana kepada Lukas Enembe selama 10 tahun dan enam bulan penjara.

Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com